KOMPAS.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada Sabtu (14/6/2025).
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pemberian insentif itu merupakan bentuk dukungan Pemprov dalam meringankan beban masyarakat dan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak yang taat serta upaya kami untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu,” ujar Lusiana dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Adapun rincianinsentif penghapusan sanksi PKB dan BBNKB berupa penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Kemudian, penghapusan bunga dan denda juga secara otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Insentif tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Pemprov DKI Jakarta berharap, kebijakan itu dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau bunga keterlambatan.
Gerai Pembayaran Pajak di PRJ 2025
Untuk memudahkan layanan, Pemprov DKI Jakarta juga membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Gerai ini berlokasi di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.
Masyarakat yang membayar pajak secara langsung di lokasi tersebut juga akan mendapatkan suvenir menarik sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.
Gerai Samsat PRJ 2025 beroperasi mulai Kamis (19/6/2025) hingga Minggu (13/7/2025). Pada Senin hingga Jumat, gerai ini beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 20.00 WIB. Sementara, pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional, gerai ini beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
Dengan layanan itu, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih cepat, nyaman, dan menyenangkan sambil menikmati beragam hiburan dan pameran di PRJ 2025.