KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berhasil mencetak rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Rekor itu diraih berkat penyelenggaraan permainan anak tradisional yang digelar sambil mengenakan kebaya dan pangsi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional dan Hari Kebaya Nasional 2025.
Kepala DP3AKB Jabar Siska Gerfianti bersyukur pihaknya berhasil mencetak rekor MURI melalui kegiatan tersebut.
“Rekor ini melibatkan total 12.000 peserta. Rinciannya, 2.600 anak hadir langsung di SOR Arcamanik, sedangkan sisanya berpartisipasi secara daring,” kata Siska dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (28/7/2025).
Siska menuturkan bahwa pencapaian tersebut bukan hanya soal banyaknya peserta, melainkan juga upaya memadukan pelestarian budaya melalui permainan tradisional dengan busana khas Nusantara.
Permainan tradisional yang dimainkan dalam kegiatan tersebut di antaranya adalah Perepet Jengkol, Oray-Orayan, Kakapalan, dan Ucing-Ucingan.
Kegiatan tersebut berlangsung meriah di SOR Arcamanik. Acara ini turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Arifah Fauzi serta Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.
"Kami ingin Hari Anak dan Hari Kebaya menjadi momen kebersamaan yang menyenangkan bagi anak-anak. Mereka tidak hanya bermain, tapi juga belajar mengenal budaya," tuturnya.
Selain pencatatan rekor, rangkaian acara juga diramaikan final lomba tari Jaipong tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang terbagi dalam kategori perorangan dan kelompok. Sebelumnya, babak penyisihan lomba telah digelar pada Minggu (13/7/2025).
Tak hanya itu, acara tersebut juga dimeriahkan pertunjukan fashion show untuk tiga kategori usia (6–12 tahun dan 13–17 tahun) serta penampilan menyanyi anak-anak penyandang disabilitas.
Sebagai informasi, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli seiring dengan terbitnya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak tahun 1979.
Sementara itu, Hari Kebaya Nasional ditetapkan pada 24 Juli berdasarkan usulan Komunitas Perempuan Berkebaya Indonesia yang disetujui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 2023.