KOMPAS.com - Pekerja sektor informal di Jawa Barat (Jabar) akan memperoleh perlindungan melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut dirancang untuk menjangkau sejumlah profesi, seperti ojek online (ojol), pengemudi pangkalan, sopir truk, pedagang asongan, petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya.
Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM mengatakan, pendataan pekerja informal sudah dimulai sejak Senin (1/9/2025).
"Kami sudah menandatangani kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jabar. Pendataan dilakukan untuk ojol, sopir truk, petani, nelayan, tukang kuli, pemulung, pedagang asongan, dan semua (jenis pekerja informal lain)," ujar KDM dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (8/9/2025).
Setelah pendataan, tambah KDM, pekerja akan didaftarkan dalam program asuransi dengan premi Rp 201.000 per tahun. Skema pembiayaan akan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan aplikator ojol.
Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menargetkan tiga juta pekerja informal terdaftar. Angka itu akan bertambah secara bertahap melalui kerja sama dengan sejumlah pihak terkait.
"Kami ingin bekerja sama dengan bupati atau wali kota dan juga aplikator ojol. Tujuannya, agar semua pihak bersama-sama melindungi para pekerja," katanya.
KDM menambahkan, perlindungan untuk pekerja informal penting untuk menjamin keadilan sosial.
"Selama ini, ada kasus ojol patah kaki sampai amputasi dan dia harus biaya sendiri. Nanti sudah dijamin asuransi kecelakaan kerja, termasuk kaki palsu, biaya perawatan, dan pengganti penghasilan selama dirawat," jelas KDM.
Untuk sisa 2025, Pemprov Jabar telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 60 miliar.
Pada 2026, pendanaan akan diperluas melalui kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan.
"Kalau bupati atau wali kota tidak mau kerja sama, saya tidak akan alokasikan untuk daerah itu. Kalau rakyat protes, tanya kepala daerahnya," terang KDM.
KDM juga menyoroti pengusaha kecil yang belum mengasuransikan pekerjanya. Menurutnya, saat ini, banyak pemilik usaha pabrik bata atau genting lokal yang mampu, tapi tidak melindungi pegawainya.
Oleh karena itu, KDM ingin negara, pemerintah, dan pengusaha harus adil dalam melindungi para pekerja.
“Program ini memberi manfaat besar, di antaranya santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, beasiswa untuk anak peserta, serta perlindungan kecelakaan kerja yang tidak tercakup asuransi lain seperti Jasa Raharja,” ucap KDM.