| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat


Minggu, 08 Juni 2025 / 17:42 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Awak media memotret paparan Menteri Lingkungan Hidup terkait penanganan kegiatan pertambangan di Raja Ampat, Jakarta, Minggu (8/6/2025).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tambang nikel milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyegelan dilakukan menyusul temuan aktivitas tambang yang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, kegiatan penambangan PT ASP telah membuka lahan seluas 109,23 hektare di wilayah yang dikenal memiliki ekosistem laut yang sensitif tersebut.

“Jadi ini sudah dikasih juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakkan hukum,” kata Hanif dalam Konferensi Pers di Jakarta Pusat melalui siaran YouTube, Minggu (8/6).

Menurut Hanif, penyegelan dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup menemukan tingkat sedimentasi tinggi di sekitar pantai, yang diduga berasal dari aktivitas tambang.

“Ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan dan kekeruhan dengan pantai yang cukup tinggi dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Kisruh Tambang Raja Ampat, Gubernur Papua: Pemberitaan Itu Hoaks

Atas temuan ini, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah meminta Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan kepada PT ASP.

Tak hanya itu, Hanif memastikan pemerintah akan menempuh langkah hukum baik pidana maupun gugatan perdata, karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah terekam.

Asal tahu saja, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas. 

Berdasarkan catatan Kontan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Sasmita Nugroho mengatakan pihaknya, telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada tanggal 26–31 Mei 2025.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting," ungkap Sasmita dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (08/06).

Empat perusahaan tambang nikel menjadi objek pengawasan, yaitu:

1. PT Gag Nikel (PT GN), 

2. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), 

3. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan 

4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

Seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Baca Juga: Menteri Bahlil Ungkap Masyarakat Pulau Gag Minta Tambang Nikel Dilanjutkan

Selanjutnya: Ekonomi Melemah, Harga Saham Ritel Ikut Merosot

Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart Periode 1-15 Juni 2025, Es Krim Oreo Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×