Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WAMI Sebut Musik di Acara Nikahan Kena Royalti, Ini Tanggapan Vendor Pernikahan

Kompas.com - 15/08/2025, 19:39 WIB
Devi Pattricia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar bahwa pemutaran musik di pesta pernikahan akan dikenakan royalti sebesar dua persen membuat industri pernikahan heboh.

Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyebut biaya ini berlaku untuk musik yang diputar secara komersial, termasuk yang dibawakan band, penyanyi, atau DJ.

Perhitungan royaltinya mengacu pada total biaya produksi musik, mulai dari sewa sound system, backline, hingga upah penampil.

Baca juga: Inspirasi Mingle Wedding dari Pernikahan Nadin Amizah dan Faishal Tanjung, Apa Itu?

Menurut WAMI, tanggung jawab pembayaran ada di tangan mempelai atau penyelenggara acara. Aturan ini disebut sebagai bentuk perlindungan hak cipta bagi musisi dan pencipta lagu.

Dampak ke calon pengantin dan vendor

CEO Bridestory, Ayunda Wardhani menilai, kebijakan ini perlu dipikirkan secara matang karena bisa berdampak pada banyak pihak.

“Pesta pernikahan merupakan acara tertutup dan tidak menarik tiket dari undangannya. Ketidakpastian regulasi berpotensi menimbulkan dampak bagi calon pengantin, khususnya para vendor musik pada pesta pernikahan,” kata Ayunda saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (15/8/2025).

Ia berharap aturan mengenai hak cipta segera mendapatkan jalan tengah terbaik untuk berbagai pihak, bukan hanya musisi atau lembaga saja.

“Sebagai platform pernikahan, kami berharap pihak berwenang, khususnya pemerintah, dapat memfasilitasi dialog untuk menemukan solusi terbaik,” ujarnya.

Bagi Ayunda, persoalan ini tak hanya soal membayar atau tidak membayar, tetapi juga transparansi regulasi dengan berbagai pihak.

“Yang penting transparansi dari polemik royalti musik ini yang harus diperjelas dan diregulasi secara jernih, agar vendor musik pernikahan bisa terus berkarya dan menghibur tamu undangan,” tambahnya.

Selain itu, ia menekankan perlunya pengawasan agar musisi benar-benar menerima haknya.

“Perlu ada pengawasan bahwa musisi yang berhak menerima sungguh-sungguh mendapatkan haknya,” ungkap Ayunda.

Baca juga: Rencanakan Pesta Pernikahan, Pilih Vendor All Package atau Terpisah?


Vendor pilih tanggung biaya

Di sisi lain, beberapa vendor sudah menyatakan sikap. Marketing Rich Entertainment, Renata Tobing mengatakan mereka akan menanggung biaya royalti jika aturan ini berlaku.

“Kami dari Rich Entertainment yang sudah berbadan hukum juga tidak akan membebankan kepada musisi kami dan juga pengantin, itu akan dibebankan ke kami sebagai vendor,” jelas Renata saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).

Hal senada diungkapkan rekannya, Rani Rahayu. Pihak vendor akan memberikan harga jasa hiburan pernikahan yang diberikan pada klien sudah termasuk biaya royalti.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau