Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Rosi Kompas TV

Pam Swakarsa untuk Siapa?

Kompas.com - 27/01/2021, 10:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ISU Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) kembali mencuat. ‘Barang lama’ ini kembali ramai diperbincangkan usai dilontarkan oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021) lalu.

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Berencana Integrasikan Pam Swakarsa dengan Fasilitas Kepolisian, Ini Penjelasan Polri

Ini sebenarnya bukan ide baru. Sebelumnya, Kapolri Idham Azis juga berencana menghidupkan kembali paramiliter yang namanya sempat ramai pada Reformasi 1998 ini.

Guna mewujudkan rencana itu, Idham menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.

Dalam aturan ini, Pam Swakarsa akan mengemban fungsi Kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.

Polri berdalih, Pam Swakarsa yang akan dibentuk berbeda dengan era Orde Baru. Mereka hanya akan mengukuhkan satuan pengamanan di luar Polri dan TNI yang sudah ada seperti Satpam dan Pecalang. Beleid perihal Pam Swakarsa hanya menekankan perubahan seragam satpam. Polri berharap, Pam Swakarsa bisa menambah fungsi Kepolisian di lapangan.

Pro kontra

Rencana Polri ini menuai kritik dan penolakan dari sejumlah kalangan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merupakan salah satu lembaga yang keras mengkritik rencana Polri menghidupkan kembali Pam Swakarsa ini.

Lembaga yang memberi perhatian pada isu hak asasi manusia (HAM) ini menyatakan, Pam Swakarsa akan memicu munculnya kelompok-kelompok intoleran yang suka main hakim sendiri dan akrab dengan kekerasan.

KontraS menuding, Polri hendak mengembalikan lagi keberadaan kelompok-kelompok paramiliter seperti era Orde Baru.

Alih-alih menjaga ketertiban dan keamanan, Polri dinilai hendak merawat ketakutan masyarakat karena trauma dengan sepak terjang kelompok ini pada gerakan Reformasi 1998.

Penolakan tak hanya berasal dari kalangan pro demokrasi dan pegiat HAM. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menentang rencana menghidupkan kembali Pam Swakarsa.

Pasalnya, Pam Swakarsa rentan memicu premanisme. MUI khawatir, Pam Swakarsa akan menjadi wadah bagi para preman untuk melakukan aksi-aksi kekerasan.

Namun rencana Polri ini didukung Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Mereka menyanggah jika Pam Swakarsa yang digagas Polri akan sama seperti era Orde Baru. Mereka menyatakan, apa yang dilakukan Polri tersebut hanya mengejawantahkan UU Polri.

Pengaturan terkait Pam Swakarsa ini dianggap penting karena memiliki sejumlah fungsi. Salah satunya memberi kesempatan bagi masyarakat untuk bersama-sama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban.

Kenangan buruk

Kekhawatiran dan kecemasan sejumlah kalangan terkait Pam Swakarsa ini cukup beralasan. Pasalnya, dalam sejarahnya, Pam Swakarsa adalah organ yang akrab dengan kekerasan dan rentan dipakai kekuasaan.

Jika menengok pada era Orde Baru, Pam Swakarsa adalah organ paramiliter yang dibentuk untuk membendung aksi demonstrasi mahasiswa dan gerakan perlawanan yang dilakukan masyarakat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau