Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dkk Dilimpahkan ke PN Surabaya

Kompas.com - 14/01/2022, 20:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dkk dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jawa Timur.

“Hari ini, Jumat (14/1/2022), tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat malam.

Para terdakwa didakwa dengan dua dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 11 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ungkap Fikri.

Baca juga: 5 Hal soal Puput Tantriana, Bupati Probolinggo yang Ditangkap KPK, Jadi Kepala Daerah Wanita Termuda di Usia 30 Tahun

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 18 ASN Probolinggo yakni, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin dan Sumarto sebagai tersangka.

KPK menduga masing-masing ASN telah menyiapkan Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy dan Ridwan agar mereka dipilih sebagai penjabat kepala desa.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa diduga dipatok sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau