Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Gusuran Dikhawatirkan Kehilangan Hak Pilih akibat Coklit Berbasis KTP

Kompas.com - 21/02/2023, 15:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melangsungkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) sejak 12 Februari 2023.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, proses coklit dilakukan berbasis data kependudukan/KTP elektronik alias secara de jure.

Di lapangan, selama sepekan pertama coklit, pendekatan de jure ini disebut menyisakan sejumlah masalah yang dikhawatirkan bermuara pada tak akuratnya data daftar pemilih dan alokasi TPS.

Baca juga: Sepekan Pertama Coklit Pemilih 2024, Petugas di Sejumlah Daerah Masih Terkendala Logistik

"Misalnya di Kota Bogor, ada pembangunan rel kereta double track. KPU tidak mau menghapus data pemilih di lokasi yang sudah tergusur, dengan dalih KPU bekerja berbasis KTP elektronik," kata Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, kepada Kompas.com pada Selasa (21/2/2023) pagi.

Ia mengeklaim bahwa temuan itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan jajarannya di Jakarta, Gorontalo, Lampung, Sumatera Barat, dan Jawa Barat hingga 18 Februari 2023.

Lembaganya saat ini sudah terdaftar sebagai pemantau pemilu terakreditasi tingkat nasional di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca juga: Minta Warga Tak Tolak Petugas Pantarlih, Bupati Sumenep: Jangan Takut Coklit, Itu Tahapan Pemilu

"Padahal rumah itu sudah digusur. Begitu pun (warga sekitar) rel Kiaracondong, Bandung, dan relokasi penggusuran Cisumdawu. Secara de facto, sudah tidak ada penduduk," tambah Neni.

Ia menilai, KPU seharusnya melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat lewat dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mengetahui ke mana penduduk tersebut pindah.

Selanjutnya, KPU dan pemerintah daerah bisa mendatangi mereka untuk mengurus formulir pindah memilih atau merekam data KTP elektronik teraktual.

Jika tidak, maka hal itu dikhawatirkan bakal mengancam hak pilih warga tersebut karena diharuskan mencoblos di lokasi yang jauh dari domisilinya saat ini.

Baca juga: Mengenal Coklit dalam Pemilu, Ini Pengertian dan Cara Kerja Pantarlih dalam Memutakhirkan Data Pemilih

"Lokasi-lokasi yang terdampak bencana, proyek pembangunan, dan kelompok rentan harus dipastikan berjalan lancar. Ini menjadi krusial untuk dipantau berapa kartu keluarga (KK) yang terdampak bencana, penyusunan daftar pemilih dan pemetaan TPS," ungkap Neni.

"Jangan sampai ada pemilh yang memenuhi syarat tidak terdata dan tidak terdaftar dalam data pemilih sehingga kehilangan hak pilihnya," sambungnya.

Sebelumnya, masalah serupa sudah diprediksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang secara khusus menyoroti kemungkinan terdaftarnya orang meninggal tampa dokumen sebagai pemilih di Pemilu 2024.

"Dulu itu, dalam proses pendataan, kita itu de facto. Orang meninggal kita bisa coret dari daftar. Tapi sekarang tidak bisa, harus de jure, selagi tidak ada surat keterangan kematian maka dia tidak bisa dihilangkan dari data, misalnya. Maka itu menjadi potensi kerawanan tersendiri kan," jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Bawaslu Ungkap Kerawanan Coklit, Orang Meninggal Disebut Masih Bisa Terdaftar jadi Pemilih

Sementara itu, KPU RI mengeklaim bakal berupaya maksimal untuk memastikan hal-hal di atas bisa diantisipasi.

Halaman:


Terkini Lainnya
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
Nasional
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Nasional
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
Nasional
Prabowo Anggap Penting Budaya 'Warga Jaga Warga': Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Prabowo Anggap Penting Budaya "Warga Jaga Warga": Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Nasional
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Nasional
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau