Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Minta Anak yang Pernah Dipidana Tidak Disebut "Penjahat Kecil"

Kompas.com - 23/07/2023, 11:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta agar anak yang pernah terjerat pidana tidak disebut sebagai “penjahat kecil”.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Pujo Harinto dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2023.

Menurut Pujo, anak-anak tetap merupakan penerus bangsa yang hak-haknya harus dilindungi.

“Atas nama Menkumham, saya meminta kita semua untuk melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum tidak disebut sebagai penjahat kecil,” kata Pujo sebagaimana disiarkan YouTube PASTV DitjenPas, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Menkumham: Jangan Lihat Anak yang Terjerat Hukum sebagai Penjahat Kecil

Pujo menuturkan, anak-anak yang pernah dipidana tetap berhak memperoleh akses pendidikan, kesehatan, identitas, dan bisa berpartisipasi dalam pembangunan.

Ia menjelaskan, sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diterbitkan, paradigma penegakan hukum terhadap anak yang baru diterapkan.

Pemidanaan, kata dia, yang semula bernuansa pemenjaraan, kini menjadi konsep yang lebih ramah.

Pemidanaan terhadap anak kini mengedepankan keadilan restoratif, penggunaan mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian diversi, dan sesuai dengan filosofi pemasyarakatan.

Salah satu upaya menghargai hak anak adalah mengalihkan tahanan anak dari lembaga pemasyarakatan menjadi lembaga pembinaan khusus anak.

“Anak yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi yaitu didampingi, disediakan sarana dan prasarana khusus,” tutur Pujo.

Baca juga: Selamat Hari Anak Nasional! Ini 20 Kata-kata Penuh Kesan dan Makna untuk Dibagikan

Menurut Pujo, setiap anak harus mendapatkan hak seluas-luasnya untuk bisa tumbuh dan berkembang.

Namun, dalam masa pertumbuhan itu kerap terjadi penyimpangan perilaku. Dalam konteks hukum positif, anak yang melanggar pidana tetap harus berhadapan dengan hukum.

“Namun, karena pelaku tindak pidana masih di bawah umur maka proses penegakan hukumnya dilaksanakan secara khusus,” jelas Pujo.

Proses penahanan terhadap anak, kata Pujo, dilakukan dengan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas ketakwaan, intelektual, sikap, perilaku profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani.

Selain itu, tahanan anak juga tetap mendapatkan hak pengurangan masa hukuman atau remisi.

Pada peringatan Hari Anak Nasional, sebanyak 1.091 anak mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.968 mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Kemudian remisi Hari Anak Nasional kedua kepada 23 anak yang hari ini bebas di seluruh Indonesia,” ujar Pujo.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
Nasional
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Nasional
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
Nasional
Prabowo Anggap Penting Budaya 'Warga Jaga Warga': Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Prabowo Anggap Penting Budaya "Warga Jaga Warga": Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Nasional
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Nasional
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau