PERCEPATAN kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu insentif agar ASN termotivasi mengembangkan karier di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas menyampaikan salah satu poin rapat internal mengenai pemindahan ASN bersama Presiden Joko Widodo, Senin (1/7/2024).
Sistem manajemen ASN menjadikan pangkat sebagai elemen penting dalam pengembangan talenta dan karier.
Kesesuaian pangkat dengan kualifikasi jabatan, memungkinkan ASN menduduki jabatan manajerial, seperti jabatan pimpinan tinggi utama, madya, pratama, adminstrator, dan pengawas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan ASN dapat mengisi jabatan nonmanajerial seperti fungsional dan pelaksana.
Namun, karena kenaikan pangkat bukan hak, tapi penghargaan terhadap prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, maka seyogianya percepatan kenaikan pangkat tidak serta merta diberikan kepada ASN yang pindah ke IKN.
ASN harus tetap membuktikan kuantitas dan kualitas kinerja serta pengabdian di IKN terlebih dahulu sesuai tuntutan jabatan.
ASN yang dapat diberikan percepatan kenaikan pangkat apabila kinerja berpredikat baik. Jadi percepatan kenaikan pangkat harus terhubung dengan capaian kinerja, karena kinerja ASN berkorelasi dengan kompensasi.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Pasal 4 PP ini menyebutkan Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip: a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan.
Berpijak dari pasal ini, maka percepatan kenaikan pangkat PNS yang bertugas di IKN dapat diberikan apabila sudah melaksanakan tugas dan fungsi di IKN selama dua tahun.
Periode dua tahun merujuk PP Nomor 12 Tahun 2002 bahwa pemberian kenaikan pangkat harus melampirkan bukti penilaian kinerja bernilai baik selama dua tahun terakhir.
Percepatan kenaikan pangkat PNS yang akan pindah ke IKN dengan tetap mempertimbangkan penilaian kinerja akan bermakna positif. Pemerintah tidak terkesan mengobral pangkat kepada PNS yang belum terbukti berkinerja baik.