JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun rumah Sempurna Pasaribu dibakar usai memberitakan perihal judi di wilayahnya. Sempurna dan keluarganya tewas dalam insiden nahas tersebut.
"Enggak ada (keterlibatan prajurit TNI dalam pembakaran)," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Polri Akan Usut Pelaku Lain yang Bakar Rumah Wartawan di Karo Sumut
"Enggak ada," ucapnya saat dipastikan lagi oleh wartawan.
Agus mengatakan, Polri sudah menangani kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu itu.
Saat ini, sudah ada dua tersangka pembakaran rumah wartawan di Karo tersebut.
"Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya yang rumah wartawan dibakar ini, sudah diatasi sama Polri," imbuh Agus.
Sebelumnya diberitakan, Sempurna tewas terbakar bersama keluarganya dalam warung kelontong di Jalan Nabung Surbakti, Padang Mas, Kabanjahe, Kamis (27/6/2024) sekitar 02.30 WIB.
Sempurna tewas bersama istrinya Elfrida Ginting (48), putranya Sudi Investigasi Pasaribu (12), dan seorang cucunya laki-laki yang masih balita, Loin Situngkir (3).
Dalam unggahan Rico Sempurna Pasaribu lewat Facebook pada 26 Juni 2024, ia menyentil Batalyon 125/Si’mbisa yang bermarkas di Karo. Kebakaran kemudian terjadi sehari setelahnya.
“Kurang biaya operasional kah Batalyon 125 Sim bisa sehingga anggotanya harus membuka lapak perjudian?” tulis Sempurna lewat unggahan yang beredar di media sosial.
Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa wartawan tersebut.
“Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran pers, Selasa.
Baca juga: Rumah Wartawan di Karo Ternyata Dibakar, 2 Eksekutor Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua tersangka yakni Y dan R terkait kasus ini. Menurut polisi, keduanya merupakan eksekutor pembakaran rumah Sempurna dan disangkakan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," kata Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, saat rilis kasus di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini