Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TAUD Sebut 21 Pengunjuk Rasa Tolak RUU Pilkada Terluka karena Brutalitas Aparat

Kompas.com - 29/08/2024, 17:18 WIB
Singgih Wiryono,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokat Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan, ada 21 demonstran yang terluka dalam aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024) pekan lalu.

Advokat TAUD Gema Gita Persada mengatakan, 21 orang tersebut luka-luka disebabkan brutalitas aparat pengamanan dari TNI/Polri.

"Mereka mengalami luka-luka baik fisik maupun psikis akibat kekerasan" ujar Gema dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

"Pelaku kekerasan adalah anggota TNI maupun Polri dengan atau tanpa seragam resmi," imbuh dia.

Baca juga: Cerita Iqbal Ramadhan Saat Ditangkap Aparat, Disuruh Buka Celana lalu Ditendang

Gema menuturkan, penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan dan tidak perlu menyebabkan banyak pengunjuk rasa yang mengalami luka-luka.

Ia menyebutkan, pukulan benda tumpul dan gas air mata oleh aparat masih menjadi bagian kekerasan, padahal aksi unjuk rasa berjalan dengan baik.

Gema juga menyoroti penangkapan terhadap demonstran di lapangan dilakukan secara acak tanpa identifikasi lebih lanjut mengenai siapa individu yang merupakan pelaku kerusuhan.

"Mereka yang ditangkap sewenang wenang mendapatkan kekerasan fisik maupun verbal baik dipukul, ditendang, dan tindakan lainnya," ucap Gema.

Baca juga: 19 Orang Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka, Dituduh Rusak Pagar DPR hingga Tak Patuhi Aparat

Selain itu, TAUD juga mencatat ada 29 demonstran yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa administrasi penyidikan yang lengkap.

"Tanpa surat perintah penangkapan, surat izin penggeledahan dan penyitaan dari ketua pengadilan setempat," kata Gema.

Ada 11 demonstran yang ditahan kemudian didampingi TAUD. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 211, 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan beberapa pasal yang merujuk terkait melawan petugas keamanan.

"Berdasarkan data dan fakta di atas, TAUD dengan tegas menyatakan bahwa aksi demonstrasi tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan hak untuk berkumpul, berekspresi, dan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi dan seharusnya dihormati," ujar Gema.

Sebelumnya, unjuk rasa besar-besaran digelar di sejumlah kota untuk menolak revisi UU Pilkada, salah satu lokasi unjuk rasa adalah depan Gedung DPR, Jakarta.

Publik menolak pengesahan revisi UU Pilkada karena substansinya bertentangan dengan pusuan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat calon kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menegaskan batas usia calon gubernur minimal 30 tahun, dan MK juga merivisi ambang batas (threshold) pencalonan dari semula 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu menjadi lebih rendah.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau