Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anggota DPR: Tunjangan Rumah Dinas Bebani Anggaran, Rakyat Sedang Sulit

Kompas.com - 07/10/2024, 13:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yanuar Prihatin, mantan anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menilai bahwa kebijakan penggantian rumah dinas anggota DPR dengan tunjangan merupakan langkah yang mubazir.

Anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini menilai, keputusan tersebut akan menambah beban anggaran negara, terutama di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sedang sulit.

"Penggantian dengan tunjangan berarti akan menambah beban anggaran negara. Di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sedang sulit, terasa agak kontradiktif kebijakan ini," ujar Yanuar kepada Kompas.com, Senin (7/10/2024).

"Bangunannya masih layak untuk digunakan," ucapnya.

Baca juga: Eks Anggota DPR Anggap Rumah Dinas Masih Layak Huni, Mubazir jika Ditinggalkan

Yanuar menjelaskan, biaya yang dikeluarkan untuk rumah dinas sebenarnya tidak terlalu besar, kecuali untuk tagihan listrik yang menjadi tanggungan pribadi. Sedangkan perawatan bangunan, jika terjadi kerusakan, menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal DPR.

"Kondisi tiap rumah pasti berbeda. Kalau ada yang bocor, cat pudar, air PAM bermasalah, kondisi toilet yang kurang maksimal, kan masih bisa diperbaiki," tegasnya.

Ia mengakui, kelayakan rumah dinas memang bersifat subjektif bagi masing-masing anggota DPR. Namun, selama bangunannya rapi, bersih, dan tertata, rumah dinas tersebut dapat dianggap nyaman.

"Hanya saja bagi yang terbiasa tinggal di rumah besar, tentu ukuran rumah dinas DPR terasa lebih sempit," tambahnya.

Yanuar, yang tidak lagi bertugas sebagai anggota DPR sejak 30 September 2024 dan kini maju dalam Pilkada Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berharap agar rumah dinas tersebut tidak dibiarkan terbengkalai.

"Sebaiknya tetap difungsikan sebagai rumah dinas agar aset yang ada tidak lekas rusak. Kalau bukan DPR yang menggunakan, bisa juga instansi yang lainnya," ujarnya.

Baca juga: Penampakan Rumah Dinas Anggota DPR yang Kondisinya Disebut Parah

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, para anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah tinggal karena kondisi rumah dinas yang sudah tua.

“(Pertimbangannya) Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan yang sudah tidak seimbang, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel. Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah tak ekonomis,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).

Indra menjelaskan, uang tunjangan perumahan nantinya akan dimasukkan dalam komponen gaji dan diberikan setiap bulan.

Para anggota DPR RI pun diberikan keleluasaan dalam menggunakan tunjangan tersebut.

"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodabek, itu kan hak masing-masing," kata Indra.

Baca juga: Menyoal Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran?

Namun, besaran tunjangan tersebut belum ditetapkan dan belum diberlakukan mulai Oktober 2024 ini karena masih harus disesuaikan dengan biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru.

Indra menambahkan, rumah dinas anggota DPR saat ini akan dikembalikan ke negara.

Sekretariat Jenderal DPR akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Tapi intinya, untuk periode ini semuanya sudah kita tarik, mulai dengan 30 September. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu dan Setneg,” kata Indra.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau