Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Usai Cuti Massal, Hakim Masih Harus Kawal Janji Perbaikan Kesejahteraan

Kompas.com - 14/10/2024, 08:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepekan setelah melakukan gerakan cuti massal bersama pada 7 sampai 11 Oktober, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut, perjuangan mereka belum selesai.

Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid mengatakan, pihaknya harus mengawal janji yang disampaikan para pembuat kebijakan.

“Memastikan bahwa komitmen mereka untuk memperbaiki kesejahteraan hakim dan martabat peradilan dapat segera diwujudkan,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2024).

Fauzan mengatakan, tuntutan para hakim agar gaji pokok dan tunjangan jabatan naik 142 tidak akan berubah.

Menurutnya, permintaan kenaikan dengan persentase tersebut wajar karena selama 12 tahun tidak ada penyesuaian gaji dan tunjangan.

Baca juga: Tuntutan Naik Gaji Hakim Direspons Cepat, Said Iqbal: Wajar, Sudah 12 Tahun Tak Naik

“Dalam rangka memperkuat martabat hakim di Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Fauzan.

Sejak Senin (7/10/2024) lalu, hakim di berbagai pengadilan di tanah air mengikuti cuti massal.

Sekitar 100 hakim lebih kemudian berangkat ke Jakarta dengan uang pribadi dan mengikuti rangkaian perjuangan untuk mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak.

Audiensi dengan MA hingga Menkumham

Pada hari pertama cuti massal, perwakilan SHI yang datang ke Jakarta mengikuti audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Usai pertemuan tersebut, Juru Bicara MA, Suharto menyebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui usulan kenaikkan gaji dan tunjangan hakim.

"Kalau info terakhir, info terakhir tanggal 3 (Oktober) sudah ada tanda tangan Menkeu, izin prinsip atau persetujuan prinsip," kata Suharto menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto (tengah) saat sesi jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto (tengah) saat sesi jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Menurut Suharto, pihaknya menyerahkan empat usulan ke Kementerian Keuangan yakni, kenaikan gaji pokok 8-15 persen, tunjangan jabatan 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan.

Namun, nilai kenaikan gaji dan tunjangan tersebut jauh di bawah tuntutan hakim. Jika tuntutan ini dikabulkan maka gaji pokok hakim hanya bertambah sekitar Rp 300 ribu.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya bakal membicarakan permintaan hakim ini dengan Sri Mulyani.

"Kami mengkomunikasikan dengan Kemenkeu terkait hal tersebut. Dan di jam yang sama, Dirjen Anggaran Kemenkeu hadir pada pertemuan dengan Pengurus IKAHI di gedung MA RI," ujar Supratman saat dihubungi pada Senin.

Baca juga: Pakar Hukum Trisakti Sebut Gaji Hakim Harusnya Setara Wakil Rakyat

Halaman:


Terkini Lainnya
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
Nasional
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Nasional
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
Nasional
Prabowo Anggap Penting Budaya 'Warga Jaga Warga': Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Prabowo Anggap Penting Budaya "Warga Jaga Warga": Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Nasional
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Nasional
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau