JAKARTA, KOMPAS.com - Sepekan setelah melakukan gerakan cuti massal bersama pada 7 sampai 11 Oktober, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut, perjuangan mereka belum selesai.
Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid mengatakan, pihaknya harus mengawal janji yang disampaikan para pembuat kebijakan.
“Memastikan bahwa komitmen mereka untuk memperbaiki kesejahteraan hakim dan martabat peradilan dapat segera diwujudkan,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2024).
Fauzan mengatakan, tuntutan para hakim agar gaji pokok dan tunjangan jabatan naik 142 tidak akan berubah.
Menurutnya, permintaan kenaikan dengan persentase tersebut wajar karena selama 12 tahun tidak ada penyesuaian gaji dan tunjangan.
Baca juga: Tuntutan Naik Gaji Hakim Direspons Cepat, Said Iqbal: Wajar, Sudah 12 Tahun Tak Naik
“Dalam rangka memperkuat martabat hakim di Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Fauzan.
Sejak Senin (7/10/2024) lalu, hakim di berbagai pengadilan di tanah air mengikuti cuti massal.
Sekitar 100 hakim lebih kemudian berangkat ke Jakarta dengan uang pribadi dan mengikuti rangkaian perjuangan untuk mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak.
Pada hari pertama cuti massal, perwakilan SHI yang datang ke Jakarta mengikuti audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Usai pertemuan tersebut, Juru Bicara MA, Suharto menyebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui usulan kenaikkan gaji dan tunjangan hakim.
"Kalau info terakhir, info terakhir tanggal 3 (Oktober) sudah ada tanda tangan Menkeu, izin prinsip atau persetujuan prinsip," kata Suharto menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Menurut Suharto, pihaknya menyerahkan empat usulan ke Kementerian Keuangan yakni, kenaikan gaji pokok 8-15 persen, tunjangan jabatan 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Namun, nilai kenaikan gaji dan tunjangan tersebut jauh di bawah tuntutan hakim. Jika tuntutan ini dikabulkan maka gaji pokok hakim hanya bertambah sekitar Rp 300 ribu.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya bakal membicarakan permintaan hakim ini dengan Sri Mulyani.
"Kami mengkomunikasikan dengan Kemenkeu terkait hal tersebut. Dan di jam yang sama, Dirjen Anggaran Kemenkeu hadir pada pertemuan dengan Pengurus IKAHI di gedung MA RI," ujar Supratman saat dihubungi pada Senin.
Baca juga: Pakar Hukum Trisakti Sebut Gaji Hakim Harusnya Setara Wakil Rakyat