JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring akan melakukan tiga langkah prioritas memberantas judi online.
Tiga langkah ini menjadi hasil rapat gabungan Desk Pemberantasan Perjudian Daring dengan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
"Pertama, desk gabungan akan bekerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, usai rapat.
Baca juga: Kabareskrim: 85 Influencer Judi Online Sudah Ditangkap Sejak Awal November 2024
Kedua, lanjut Budi, desk gabungan juga akan terus melakukan penegakan hukum dan penelusuran aliran uang judi online.
Dalam konteks ini, desk gabungan akan berkoordinasi hukum lintas negara untuk menyasar indikasi aktivitas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus judi online. Koordinasi ini dilakukan untuk memudahkan penindakan.
"Ketiga, desk gabungan juga akan memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya akibat daripada judi online," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemberi Gift Gunawan Sadbor, Berasal dari Situs Judol Naga Kuda 138
"Bahwa slot atau judol adalah penipuan. Masyarakat selama ini ditipu oleh para operator judi online, masyarakat diberi harapan bisa menang dalam permainan judol, padahal program judol sudah di-setting agar masyarakat pasti kalah dan tak bisa menarik uangnya," tambah mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
Budi menekankan, tiga hal tersebut segera ditindaklanjuti oleh semua kementerian/lembaga.
Tak sampai situ, ia meminta tiga hal ini ditindaklanjuti pula oleh TNI/Polri demi bersama memberantas perjudian daring di Indonesia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini