Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Judi “Online", Menko Polkam: Kita Akan Koordinasi Hukum Lintas Negara Sasar Pencucian Uang

Kompas.com - 22/11/2024, 15:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan, ada tiga langkah prioritas yang akan segera ditindaklanjuti Desk Pemberantasan Judi Online. Salah satunya, melakukan koordinasi hukum lintas negara.

Menurut Budi Gunawan, koordinasi lintas negara ini penting untuk menelusuri aliran dana dan mengejar aktivitas pencucian uang terkait judi online.

“Desk gabungan juga akan terus melakukan penegakan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online. Kita akan upayakan koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat pada Kamis (21/11/2024).

Selain melakukan koordinasi hukum lintas negara, Desk Pemberantasan Perjudian Online akan bekerja sama dengan platform-platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis terkait situs yang disinyalir terkait dengan judi online.

Baca juga: Menko Polkam: Siapa Pun yang Terbukti Terlibat Judi Online Akan Dipidana, Termasuk “Influencer

Terakhir, Budi Gunawan menyebut, desk gabungan akan memasifkan kampanye dan edukasi kepada publik tentang bahaya judi online. Dia bahkan menyebut bakal mengkampanyekan bahwa publik ditipu oleh operator judi online.

“Bahwa slot atau judi online itu adalah penipuan. Masyakarat selama ini ditipu oleh para operator judi online. Masyarakat diberi harapan bisa menang padahal program judi online itu sudah di-setting agar masyarakat ujung-ujungnya pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya,” ujarnya.

Senada dengan Budi Gunawan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, Desk Pemberantasan Perjudian Online akan melakukan langkah lebih lanjut terkait kasus judi online, yakni dengan melakukan penelusuran aset atau asset tracing.

Tujuannya adalah menelusuri dugaan pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Soal Pemblokiran Situs Judi Online, Menkomdigi: Kami Siap Berhadapan jika Digugat

Diketahui, terbaru Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu orang buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online.

Wahyu mengungkapkan, pelaku judi online yang ditangkap di Filipina adalah HS alias A. Dia adalah pengelola salah satu situs judi online.

Menurut Wahyu, situs tersebut beroperasi di Filipina dengan perputaran uang pada periode 2024 mencapai Rp 1 triliun.

"Sekarang ada pelaku yang akan kita kembalikan, akan kita handing over dari Filipina atas nama tersangka HS alias A,” kata Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers yang sama.

Wahyu mengungkapkan peran HS dalam jaringan salah satu situs judi online adalah menyediakan rekening deposit dan rekening withdraw untuk para pemain.

“Jadi HS ini memerintahkan para tersangka untuk mengirimkan buku rekening, token, kartu SIM, beserta handphonenya yang sudah terkoneksi dengan embedding untuk dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina dan juga ke Kamboja,” ungkap dia.

“Ini yang kita kejar dan kita bisa tangkap di Filipina oleh otoritas Filipina dan hari ini akan di-handing over ke Indonesia,” katanya lagi.

Baca juga: Menko Polkam: 97.000 Anggota TNI-Polri Bermain Judi Online

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
Nasional
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Nasional
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
Nasional
Prabowo Anggap Penting Budaya 'Warga Jaga Warga': Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Prabowo Anggap Penting Budaya "Warga Jaga Warga": Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Nasional
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Nasional
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau