JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa mantan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus polisi tembak polisi dengan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
Namun, ia tak memerinci pasal apa saja yang akan dikenakan pada Dadang.
"Dan semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Terungkap Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil, Diduga Incar Kapolres Juga
Budi mengatakan, hal itu berdasarkan hasil koordinasi dirinya bersama Kapolri maupun dengan Kapolda Sumatera Barat.
Ia mengatakan, dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan akan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap Dadang.
"Dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu baru proses pidananya," ujar mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
Budi mengaku turut prihatin dan berbelasungkawa atas korban AKP Ulil Ryanto Anshari.
Baca juga: Fakta Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: AKP Dadang Iskandar Tembaki Rumah Kapolres
Sebelumnya diberitakan, AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan menembak mati rekannya, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari.
Peristiwa itu terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Solok Selatan Iptu Tri Sukra Martin mengatakan, setelah mendengar tembakan, personel Polres Solok Selatan mendatangi sumber suara.
Di tempat itu, anggota kepolisian mendapati tubuh Ulil terkapar. Mereka kemudian membawa korban ke puskesmas.
"Diduga Kasat Reskrim sudah meninggal dalam perjalanan menuju puskesmas. Karena kata orang puskesmas, dia sudah meninggal dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara di Padang," ujarnya, Jumat.
Baca juga: Lindungi Rekannya Penambang Ilegal, Alasan AKP Dadang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Berdasarkan hasil pemeriksaan jasad korban, ditemukan dua luka tembak di bagian pelipis dan pipi.
Setelah menembak mati AKP Ulil, Dadang menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini