Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Khilaf Terima 36.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 07/01/2025, 18:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Mangapul, disebut khilaf telah menerima uang sejumlah 36.000 dollar Singapura.

Informasi ini disampaikan istri Mangapul, Martha Panggabean, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat suaminya.

Dalam persidangan, Martha diminta menceritakan bagaimana reaksi suaminya setelah uang sebanyak 36.000 dollar Singapura dalam tas hitam dikembalikan kepada penyidik.

“Apa yang disampaikan Pak Mangapul?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Istri Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Menangis Lihat ATM Saldo Anda Nol

Menurut Martha, Mangapul merasa lega karena uang 36.000 dollar Singapura itu sudah diserahkan kepada penyidik.

Sebab, uang itu bukan haknya. Saat itu, kata Martha, Mangapul menangis dan menyesali perbuatannya menerima suap.

Mangapul pun meminta maaf kepada istrinya.

“Jangan marah ya, saya mohon maaf ya. Saya khilaf, gitu katanya. Ya saya mau bilang apa lagi Pak, saya cuma bilang, Bapak tegar saja lah jalani proses hukum itu,” tutur Martha.

Adapun Martha mengaku menemukan uang 36.000 dollar Singapura dalam tas hitam ketika ia masuk dan beristirahat di apartemen suaminya pada Oktober 2024.

Saat itu, ia datang dari Medan karena mendengar apartemen tersebut digeledah dan suaminya ditangkap penyidik Kejaksaan Agung.

Setelah menemui Mangapul di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, ia beristirahat di apartemen yang sudah digeledah penyidik.

Di ruangan yang sudah berantakan itulah ia mengeklaim menemukan tas hitam berisi 36.000 dollar Singapura.

Baca juga: Istri Cerita Kondisi Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jiwa Saya Tidak Tenang

Setelah mengabarkan hal ini kepada Mangapul, ia diminta menyerahkan uang valuta asing itu kepada penyidik.

“Tadi setelah Ibu menyerahkan itu ke penyidik yang tadi diminta Pak Mangapul, yang dalam tas warna hitam Ibu serahkan bersama tasnya?” tanya jaksa.

“Iya. Tapi Pak Ade (penyidik) bilang sudah bawa pulang saja tasnya,” jawab Martha.

Halaman:


Terkini Lainnya
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
Nasional
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Nasional
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
Nasional
Prabowo Anggap Penting Budaya 'Warga Jaga Warga': Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Prabowo Anggap Penting Budaya "Warga Jaga Warga": Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Nasional
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Nasional
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau