JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat mengira rekanan Badan Sar Nasional (Basarnas) mendapat diskon besar dalam membeli ratusan unit ban truk.
Peristiwa ini terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Sumber Makmur Ban, Teddy Karuci, sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas.
Dalam persidangan itu, hakim anggota Tony Irfan merasa ganjil dengan harga yang diberikan perusahaan Teddy kepada rekanan Basarnas, CV Delima Mandiri.
“Apa memang dalam hal membeli itu mendapat diskon atau potongan harga?” tanya Hakim Tony di ruang sidang, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Eks Karyawan Magang Diminta Adik Terdakwa Kasus Basarnas Siapkan Dokumen untuk Diperiksa KPK
“Itu emang kalau untuk (perusahaan) karoseri ada harga khusus,” jawab Teddy.
Menurutnya, harga pelek dan ban yang diberlakukan untuk perusahaan dan perorangan memang berbeda.
Namun, perasaan ganjil Hakim Tony belum terjawab.
Sebab, dalam dokumen Purchase Order (PO) ditemukan potongan harga yang cukup besar.
“Makanya saya lihat di sini potongannya kok cukup besar, hampir 50 persen?” ujar Hakim Tony.
“Oh enggak ada, Pak. Saya dapat dari pabrik sekian, saya potong sebagian, enggak semuanya, Pak. Kalau semuanya saya enggak ada untung, Pak,” tutur Teddy.
Baca juga: Eks Kepala Basarnas Alfan Baharudin Jadi Saksi Sidang Korupsi Truk Angkut
Mendengar ini, hakim ketua Teguh Santoso kemudian menyebut, dalam dokumen PO tertulis harga ban itu tertera Rp 1.550.000.
Namun, setiap unitnya mendapat potongan hampir Rp 750.000.
“Berarti kan hampir setengahnya potongan? Begitu?” tanya Hakim Teguh.
Teddy lantas menepis bahwa potongan harga itu merupakan diskon.
Menurutnya, potongan Rp 750.000 merujuk pada nilai ban standar (ban asli) bawaan truk dari pabrik.