JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali memulai pembahasan revisi UU Pilkada yang gagal disahkan pada Agustus 2024 lalu setelah ramai diprotes oleh publik.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini merupakan hasil penugasan yang diterima Baleg dari pimpinan DPR RI.
“Hal ini berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus yang telah dilaksanakan pada 22 Januari 2025,” ujar Sturman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Sturman menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada adalah RUU yang dibawa dari periode keanggotaan DPR RI sebelumnya atau carry over dari periode 2019-2024.
Baca juga: Baleg Pastikan Belum Ada Usulan Revisi UU Pilkada Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
Pada periode sebelumnya, pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahap akhir di Baleg DPR dan tinggal menunggu pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna.
“Pimpinan badan legislasi telah menugaskan tim ahli untuk mengkaji RUU tersebut,” jelas Sturman.
“Adapun pembahasan RUU carry over akan dilakukan sesuai dengan Pasal 110 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang,” kata dia.
Selain itu, Baleg juga akan melanjutkan pembahasan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang kini sedang berproses.
Untuk diketahui, RUU Minerba telah berproses di DPR RI dan kini sedang menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pihak pemerintah.
Baca juga: Kaleidoskop 2024: Kontroversi Sejumlah RUU, dari RUU Pilkada hingga RUU Penyiaran
Revisi UU Pilkaa adalah salah satu pembahasan DPR yang kontroversial pada 2024 hingga batal disahkan.
Pembahasan ini mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk politisi, aktivis, akademisi, dan masyarakat umum.
Penolakan terhadap RUU Pilkada memicu aksi unjuk rasa "Peringatan Darurat" dan #KawalPutusanMK di berbagai daerah dan media sosial.
Aksi ini merespons DPR RI yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Penolakan ini bermula saat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024) menyatakan menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.