Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karier Seskab Teddy Kian Moncer, TNI Pasang Badan?

Kompas.com - 08/03/2025, 10:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan karier Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya kian moncer. Terbaru, pada Kamis (6/3/2025), Teddy menerima kenaikan pangkat dari sebelumnya mayor menjadi letkol.

Kenaikan pangkat ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

"Saya sampaikan kepada rekan rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025), dikutip dari Antara.

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

Baca juga: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Janggal

Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

  1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan ke-3 atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
  4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
  5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
  6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat

Dinilai janggal

Meski demikian, kabar kenaikan pangkat Teddy dinilai janggal. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Menurut dia, kenaikan pangkat Letkol Teddy hanya didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan.

Biasanya, kata dia, kenaikan pangkat TNI secara umum dilakukan dalam dua periode selama satu tahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Ketentuan tersebut tidak selalu berlaku bagi perwira tinggi TNI karena mereka bisa mendapat kenaikan pangkat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).

TB Hasanuddin juga menyampaikan, Teddy mendapat kenaikan pangkat lewat skema Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Ia mengaku belum pernah mendengar istilah tersebut selain Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

KPLB biasanya diberikan kepada prajurit TNI yang berprestasi dan menunjukkan keberanian luar biasa di medan pertempuran.

Berdasarkan hal itu, TB Hasanuddin mempertanyakan, apakah ada prajurit lainnya di TNI yang mendapat kenaikan pangkat lewat skema KPRP atau kebijakan ini hanya diberlakukan untuk Teddy.

Ia pun meminta TNI terbuka terkait pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI supaya tidak timbul pertanyaan dari masyarakat.

TNI pasang badan?

Sejauh ini, TNI AD belum terbuka menyampaikan alasan kenaikan pangkat Teddy. 

Halaman:


Terkini Lainnya
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
Nasional
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Nasional
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
Nasional
Prabowo Anggap Penting Budaya 'Warga Jaga Warga': Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Prabowo Anggap Penting Budaya "Warga Jaga Warga": Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Nasional
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Nasional
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau