JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, mengungkapkan alasan di balik rencana revisi aturan usia pensiun prajurit TNI.
Salah satunya karena Komisi I DPR RI merasa ada ketidakadilan terhadap prajurit TNI, jika dibandingkan usia pensiun di institusi lainnya.
“Nah, kita juga harus adil kepada TNI. Kalau kita lihat ASN dan lainnya pensiunnya 58, 60 tahun. Sedangkan TNI Tamtama dan Bintara 53, menurut hemat saya ini ada ketidakadilan,” ujar Utut, dalam rapat dengar pendapat bersama Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), pada Senin (10/3/2025).
Utut menekankan bahwa ketidakadilan tersebut tidak seharusnya terjadi mengingat besarnya pengabdian prajurit TNI terhadap negara.
Baca juga: Komisi I DPR Ungkap 3 Pasal UU TNI yang Bakal Direvisi
Ia mencontohkan keterlibatan TNI dalam berbagai permasalahan, termasuk penanganan bencana.
“Mereka ready untuk urusan apa saja, mulai dari tsunami, tempur, sampai yang lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektifitas saya selaku pimpinan komisi,” kata Utut.
Utut membandingkan usia pensiun TNI dengan militer di Amerika Serikat dan Belanda yang menetapkan usia pensiun lebih lama, yakni 62 tahun.
“Tentu ini bukan kita harus merunut ke mereka, tetapi ini bagian dari referensi. Kalau dari konsep kesamaptaan, usia 53 dugaan saja masih jos atau masih top markotop,” ujar dia.
Baca juga: Dua TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, DPR telah memutuskan untuk memasukkan RUU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025), di mana juga ditetapkan bahwa pembahasan RUU TNI akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini