Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Belum Bahas RUU Polri, Masih Fokus RKUHAP

Kompas.com - 24/03/2025, 16:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Polri belum dibahas oleh DPR.

"Belum ada rapat pembahasan RUU Polri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/3/2025).

Menurut Sahroni, Komisi III DPR saat ini sedang mulai membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal yang sama ditegaskan oleh anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan yang menekankan bahwa pihaknya sedang fokus membahas Rancangan KUHAP.

"Saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (bahas RUU Polri). Kita masih fokus di KUHAP," ujar Hinca.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Pastikan Surpres RUU Polri Belum Ada

Hinca memastikan Komisi III DPR akan membahas RUU Polri secara terbuka jika nantinya beleid itu akan direvisi.

Ia juga menegaskan, jika RUU Polri mulai dibahas, akan digelar secara terbuka seperti pembahasan revisi KUHAP.

"Jadi sekali lagi, begitu UU Polri dibahas di Komisi III, percayakanlah kami semua di Komisi III terbuka, kapan saja, sama dengan KUHAP ini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, muncul kekhawatiran publik bahwa RUU Polri bakal segera dibahas usai DPR membahas RUU TNI.

Baca juga: Selain RUU Pilkada, Pakar Ingatkan Masih Ada RUU Polri dan RUU TNI yang Berpotensi Bermasalah

Kekhawatiran itu banyak diperbincangkan publik di media sosial, bahkan sudah muncul tagar #TolakRUUPolri di platform media sosial X..

Sejumlah warganet menyinggung sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Polri yang sempat dibahas oleh DPR RI periode 2019-2024 lalu.

Diketahui, pembahasan RUU Polri sebetulnya telah bergulir pada masa DPR RI periode 2019-2024.

Namun, pembahasannya belum juga selesai dan gagal disahkan hingga periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

Baca juga: Draf Revisi KUHAP, Penangkapan Tersangka Bisa Dilakukan Lebih dari 1 Hari

Adapun RUU Polri mendapatkan penolakan dari publik karena dianggap memuat perubahan pasal-pasal yang bermasalah.

Misalnya, revisi UU Polri menambah kewenangan Polri untuk menindak, memblokir, memutus, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Revisi UU Polri juga mengatur kewenangan penyadapan yang diberikan kepada Polri.

Selain itu, revisi UU juga membuka peluang bagi Kapolri atau polisi berpangkat jenderal untuk pensiun lebih lama.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Prabowo Sebut Tuntutan untuk Tarik Mundur TNI 'Debatable'
Prabowo Sebut Tuntutan untuk Tarik Mundur TNI "Debatable"
Nasional
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
Nasional
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Nasional
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
Nasional
Prabowo Anggap Penting Budaya 'Warga Jaga Warga': Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Prabowo Anggap Penting Budaya "Warga Jaga Warga": Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Nasional
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Nasional
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau