JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Polri belum dibahas oleh DPR.
"Belum ada rapat pembahasan RUU Polri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/3/2025).
Menurut Sahroni, Komisi III DPR saat ini sedang mulai membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal yang sama ditegaskan oleh anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan yang menekankan bahwa pihaknya sedang fokus membahas Rancangan KUHAP.
"Saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (bahas RUU Polri). Kita masih fokus di KUHAP," ujar Hinca.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Pastikan Surpres RUU Polri Belum Ada
Hinca memastikan Komisi III DPR akan membahas RUU Polri secara terbuka jika nantinya beleid itu akan direvisi.
Ia juga menegaskan, jika RUU Polri mulai dibahas, akan digelar secara terbuka seperti pembahasan revisi KUHAP.
"Jadi sekali lagi, begitu UU Polri dibahas di Komisi III, percayakanlah kami semua di Komisi III terbuka, kapan saja, sama dengan KUHAP ini," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, muncul kekhawatiran publik bahwa RUU Polri bakal segera dibahas usai DPR membahas RUU TNI.
Baca juga: Selain RUU Pilkada, Pakar Ingatkan Masih Ada RUU Polri dan RUU TNI yang Berpotensi Bermasalah
Kekhawatiran itu banyak diperbincangkan publik di media sosial, bahkan sudah muncul tagar #TolakRUUPolri di platform media sosial X..
Sejumlah warganet menyinggung sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Polri yang sempat dibahas oleh DPR RI periode 2019-2024 lalu.
Diketahui, pembahasan RUU Polri sebetulnya telah bergulir pada masa DPR RI periode 2019-2024.
Namun, pembahasannya belum juga selesai dan gagal disahkan hingga periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
Baca juga: Draf Revisi KUHAP, Penangkapan Tersangka Bisa Dilakukan Lebih dari 1 Hari
Adapun RUU Polri mendapatkan penolakan dari publik karena dianggap memuat perubahan pasal-pasal yang bermasalah.
Misalnya, revisi UU Polri menambah kewenangan Polri untuk menindak, memblokir, memutus, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Revisi UU Polri juga mengatur kewenangan penyadapan yang diberikan kepada Polri.
Selain itu, revisi UU juga membuka peluang bagi Kapolri atau polisi berpangkat jenderal untuk pensiun lebih lama.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini