Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Motor Royal Enfield, Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil Juga Disita KPK

Kompas.com - 28/04/2025, 12:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap satu unit mobil yang disita dari eks Gubernur Ridwan Kamil terkait kasus korupsi di Bank BJB bermerek Mercedes-Benz.

"Informasi terakhir mereknya Mercedes ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Tessa mengatakan, mobil tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) karena masih berada di bengkel.

"Masih ada di bengkel," ujarnya.

Baca juga: Drama Pemindahan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK

Selain mobil Mercedes-Benz, KPK juga telah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. 

Motor tersebut sudah dipindahkan ke Rupbasan. 

Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Baca juga: KPK: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Atas Nama Orang Lain

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau