JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bert Nommensen Sidabutar mengaku mengantarkan uang tunai Rp 1 miliar ke rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Jalan Senayan, Jakarta Pusat.
Uang itu diberikan untuk membantu mendanai pembuatan film "Sang Pengadil" yang diproduseri Zarof Ricar dengan imbalan pengurusan perkara di pengadilan.
Keterangan ini Bert sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di pengadilan.
"Saksi pernah datang atau berkunjung mungkin silaturahmi tadi saksi sampaikan ke rumah yang di Jalan Senayan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
"Waktu antar uang," jawab Bert.
Baca juga: Donor Film Sang Pengadil Kecewa ke Zarof Ricar, Sudah Bantu Rp 1 Miliar, Perkara Ditolak
Bert mengaku hanya satu kali mendatangi rumah Zarof. Saat itu, ia datang seorang diri membawa uang Rp 1 miliar.
Setibanya di lokasi, Bert tidak ditemui Zarof maupun keluarganya secara langsung. Ia hanya bertemu pihak keamanan.
Bert juga mengaku tidak dipersilakan masuk ke dalam dan hanya sampai ke halaman rumah.
"Saya taruh di situ karena orang itu ngomong suruh taruh di situ," ujar Bert.
"Di mana?" tanya jaksa lagi.
"Di dalam rumah, di halaman rumah," jawab Bert.
Menurut Bert, meski tidak bertemu langsung, Zarof mengetahui ia telah mengantar uang tersebut.
Baca juga: Jampidsus dan JPU Dilaporkan ke Jamwas karena Dakwaan Zarof Ricar Gratifikasi Bukan Suap
Namun, setelah pertemuan itu ia tidak lagi menghubungi Zarof hingga akhirnya mengetahui mantan pejabat MA tersebut ditangkap penyidik Kejaksaan Agung.
"Sampai kemudian tadi saksi tahu dari berita ada peristiwa?" tanya jaksa.
"Setelah saya hubungi handphonenya enggak bisa lagi," jawab Bert.