JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di Arab Saudi telah kebobolan karena ratusan ribu pekerja migran Indonesia berangkat ke Saudi lewat jalur culas.
"Sudah jelas-jelas ada moratorium, tapi kok masih ada ratusan ribu yang berhasil berangkat secara ilegal? Ini artinya ada sistem yang lemah, ada kebobolan serius,” ujar Nurhadi dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2025).
Hal itu disampaikan Nurhadi saat mengetahui adanya 183.000 pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal, di tengah pemberlakuan moratorium.
Baca juga: Dua PMI Meninggal di Kamboja, Diduga Korban TPPO
Nurhadi pun mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh atnaker di Arab Saudi.
Sebab, angka PMI yang berangkat secara ilegal bisa mencapai puluhan ribu orang per tahunnya.
"Kalau begini faktanya, sebenarnya apa tugas dan fungsi atase tenaga kerja di Arab Saudi? Kok bisa kebobolan sebanyak ini,” kata Nurhadi.
Baca juga: BP2MI Ungkap Luar Negeri Minta 1,35 Juta Pekerja, Indonesia Baru Bisa Kirim 297.414 Orang
Oleh karena itu, Nurhadi meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan maraknya PMI yang berangkat secara ilegal ke Arab Saudi.
Dia pun mengingatkan bahwa perlindungan PMI adalah kewajiban yang harus dijalankan secara serius oleh negara, bukan sekadar formalitas belaka.
"Harap ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk melindungi pekerja migran kita," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Karding mengatakan 183.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) tetap berangkat secara ilegal ke Arab Saudi, meski pemerintah sudah melarang atau melakukan moratorium sejak 2011.
Hal tersebut disampaikan Karding dalam rapat mengenai moratorium Arab Saudi bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
"Dan totalnya dari kunjungan ke Riyadh, itu total pekerja kita yang ada di sana itu ada 183.000 yang rawan tidak terlindungi," kata Karding.
Baca juga: BP2MI Kejar Pelaku Penempatan Ilegal Pekerja Migran ke Abu Dhabi
Setiap tahunnya, ada 25.000 TKI ilegal yang nekat berangkat.
Mereka tidak memiliki perlindungan sama sekali karena tidak terdaftar.
"25.000 ini tidak terdata di Sisko P2MI atau terdaftar oleh negara kita. Sehingga 25.000 per tahun ini menjadi sangat riskan perlindungannya untuk mereka. Jadi tidak ada perlindungan sama sekali," sambungnya.
Baca juga: Sudah Dilarang, 183.000 TKI Ilegal Tetap Berangkat ke Arab Saudi
Karding menjelaskan, meski moratorium sudah dilakukan pemerintah RI, namun setiap harinya selalu ada saja TKI yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal.
Menurutnya, kondisi ini perlu diperhatikan demi melindungi tenaga kerja Indonesia.
Sebagai informasi, pemerintah RI sudah menetapkan moratorium Arab Saudi sejak 2011 silam.
"Setelah 2011 sampai sekarang, Arab Saudi mulai melakukan reformasi hukum," pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini