Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Titip Rawat Mercy Ridwan Kamil di Bengkel Daerah Jawa Barat

Kompas.com - 02/05/2025, 18:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan mekanisme titip rawat terhadap mobil Mercedes Benz yang disita dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di bengkel yang berlokasi di Jawa Barat.

"Informasi yang saya dapatkan untuk mobil tersebut sementara dititiprawatkan kepada pemilik bengkel. Artinya, pemilik bengkel memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraannya sebaik mungkin," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

"Yang pasti di Jawa Barat (bengkel)," sambung dia.

Tessa mengatakan, KPK tetap mengawasi mobil tersebut secara berkala selama berada di bengkel.

Baca juga: KPK Bakal Minta Penjelasan Ridwan Kamil soal Royal Enfield dan Mercy yang Disita Dalam Kasus Bank BJB

Dia mengatakan, mobil tersebut akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) setelah selesai diperbaiki di bengkel.

"Tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah baik dan bisa digeser ke Rupbasan, pasti akan digeser ke Rupbasan," ujar dia.

Sebelumnya, KPK mengatakan, selain menyita motor Royal Enfield, penyidik juga menyita satu unit mobil Mercedes Benz milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK (Ridwan Kamil), informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Tessa mengatakan, mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) lantaran sedang diperbaiki di bengkel.

"Kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil," ujar dia.

Baca juga: Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau