Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polkam: Pemerintah Tak Ragu Menindak Ormas yang Meresahkan

Kompas.com - 07/05/2025, 07:14 WIB
Nawir Arsyad Akbar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan, pemerintah tidak ragu untuk menindak premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.

Karenanya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.

"Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha," kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Perintah Prabowo Agar Ormas Tak Memalak, Pemerintah Ingatkan Potensi Pembubaran

Satgas tersebut dibentuk untuk menjaga stabilitas nasional, serta memberikan kepastian hukum atas persoalan ormas yang meresahkan dan mengganggu investasi.

Pembentukan Satgas ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan BSSN.

"Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif," ujar Budi.

"Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu," sambungnya.

Baca juga: Ormas Meresahkan Akan Didata, Potensi Pencabutan Status bagi yang Kriminal

Ia menjelaskan, operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan akan dilaksanakan secara sinergis oleh TNI-Polri, kementerian lembaga, dan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya.

Tegasnya, stabilitas keamanan adalah fondasi utama pembangunan dan kemajuan ekonomi. Karenanya, setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan keamanan masyarakat harus segera ditangani secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Baca juga: Lemhannas Minta Aparat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas Hambat Investasi

Perintah Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta ormas tidak mengganggu, apalagi melakukan pemalakan yang dapat mengganggu dunia usaha.

Perintah Prabowo itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman usia sidang kabinet yang digelar pada Senin (5/5/2025).

"Tadi juga Bapak Presiden menyampaikan masalah ormas, yang tertib, yang kemudian tidak mengganggu, apalagi memalak, dan sebagainya. Presiden sudah menekankan seperti itu," ujar Dudung di Istana, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Dudung Abdurachman: Tidak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas

Dudung mengatakan, ormas dapat dimanfaatkan dalam memberi masukan dan mendorong pembangunan. Karenanya, ia mengungkap bahwa Prabowo ingin ormas dan pemerintah dapat bersinergi.

"Jadi kalau misalnya ada ormas, silakan bersinergi dengan pemerintah, memberikan masukan, dan mendorong pembangunan pemerintah itu sendiri," ujar Dudung.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
Nasional
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Nasional
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
Nasional
Prabowo Anggap Penting Budaya 'Warga Jaga Warga': Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Prabowo Anggap Penting Budaya "Warga Jaga Warga": Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Nasional
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Nasional
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau