Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Letjen Djaka Disebut Jadi Dirjen Bea Cukai, TNI: Harus Pensiun Dini

Kompas.com - 22/05/2025, 07:31 WIB
Nawir Arsyad Akbar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Letjen TNI Djaka Budi Utama haruslah mengundurkan diri atau pensiun jika benar akan ditunjuk sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Semua prajurit aktif yang akan menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan sebagai prajurit aktif atau pensiun dini," ujar Kristomei kepada Kompas.com, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Polemik Letjen Djaka, UU TNI Tak Atur Prajurit Boleh Isi Pos di Kemenkeu

Ia menjelaskan, prajurit aktif hanya boleh menjabat di 14 kementerian/lembaga saja. Beberapa di antaranya seperti kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; intelijen negara; siber dan/ atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional.

TNI tentu akan memproses pengunduran diri atau pensiun dini Letjen Djaka jika benar ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

"Kalau memang betul diangkat, tentu akan segera berproses pengunduran diri atau pensiun dini," ujar Kristomei.

Baca juga: Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai, Dinilai karena Eks Tim Mawar dan Dekat dengan Prabowo

UU TNI

Letjen Djaka sendiri diketahui masih berstatus sebagai perwira tinggi aktif. Terakhir ia menduduki jabatan sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara pada 2024.

Jika Letjen Djaka benar akan mengisi pos Dirjen Bea dan Cukai yang berada di bawah Kemenkeu, ia akan melanggar UU TNI. Karena statusnya masih sebagai prajurit aktif.

Dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI dijelaskan, prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan di 13 pos kementerian/lembaga saja. Di dalamnya tidak termasuk Kemenkeu.

"Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; intelijen negara; siber dan/ atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; pencarian dan pertolongan; narkotika nasional; pengelola perbatasan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung," bunyi Pasal 47 ayat (1) UU TNI.

Baca juga: Profil Letjen Djaka, Eks Tim Mawar yang Ditugaskan Benahi Perpajakan

Letjen Djaka bisa mengisi pos di Kemenkeu jika dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI.

"Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," bunyi Pasal 47 ayat (1) UU TNI.

Sebagai informasi, Letjen Djaka lahir pada 9 November 1967 di Jakarta, yang merupakan lulusan SMA Negeri 39 Jakarta pada 1986 dan Akademi Militer pada 1990.

Ia berasal dari kecabangan Infanteri (Kopassus) yang disebut pernah menjadi bagian dari Tim Mawar. Letjen Djaka juga pernah mengisi pos-pos strategis, seperti Asisten Panglima TNI, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN).

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau