JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja mendapat laporan dari pihak kepolisian setempat yang menangani empat warga negara Indonesia (WNI) bermasalah.
Empat WNI itu diminta menjalankan proses sanksi penghapusan denda overstay karena menyalahi aturan keimigrasian.
Namun, belum berakhir proses penghapusan overstay, empat WNI berinisial DD, MR, RRH asal Sumatera Utara, dan RAN asal Sumatera Selatan, melakukan kejahatan baru.
"Mereka diduga melakukan penipuan lowongan kerja dengan cara mengiming-imingi WNI lainnya untuk bekerja di perusahaan scam online (judi online)," tulis siaran pers KBRI Phnom Penh, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Selain 10 WNI, Satu WNA Malaysia Ikut Dievakuasi dari Yaman ke Indonesia
Kejahatan online scam ini dilakukan oleh DD, MR, dan RRH.
Sedangkan WNI berinisial RAN melakukan aksi curanmor di negeri orang.
Dia mencuri kendaraan bermotor milik warga setempat, dan hasil kejahatannya digunakan untuk menikmati narkoba.
"Tindakan para WNI tersebut telah memperumit upaya pelindungan dan pemulangan WNI yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh, serta menyebabkan kerugian bagi WNI lainnya yang masih dalam proses penanganan KBRI dan otoritas setempat," tulis KBRI Phnom Penh.
KBRI Phnom Penh menegaskan komitmen untuk terus menjalankan fungsi pelindungan WNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Surati Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Dugaan Korupsi Jampidsus Segera Diproses
Namun, di saat yang sama, tindakan kriminalitas tidak dapat ditolerir dan akan diproses sesuai hukum setempat.
"KBRI Phnom Penh akan terus bekerja sama dengan otoritas Kamboja dalam mendukung proses hukum yang transparan dan adil, termasuk terhadap keempat WNI yang telah diamankan karena melakukan tindakan kriminalitas, yaitu DD, MR, RRH, dan RAN," ucap dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini