JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hendaknya memberi kesempatan yang lebih luas bagi tersangka untuk membela diri mereka ketika proses hukum masih dalam penyidikan.
Fickar berasalasan, dalam praktik hukum selama ini, seseorang yang disematkan status tersangka sulit mendapatkan keadilan, padahal ia masih punya hak untuk membuktikan tidak melanggar hukum seperti yang disangkakan.
"KUHAP ke depan seharusnya, tanpa membatasi besarnya ancaman hukuman, harus memberikan keleluasaan pada tersangka untuk membela diri karena itu dibutuhkan keseimbangan kesempatan agar keadilan juga dapat diwujudkan," kata Fickar, Kamis (29/5/2025).
Menurut dia, selama ini wewenang negara dalam proses pencarian kebenaran terlalu besar, sedangkan kesempatan bagi tersangka untuk membela diri terlampau minim.
Baca juga: Pimpinan KPK Usul Revisi KUHAP Atur Batas Waktu Penyidikan
Fickar menyebutkan, hal tersebut berpeluang menciptakan proses peradilan yang sesat.
"KUHAP yang ada terutama dalam soal pembuktian terlalu memberikan kewrnangan kepada negara, sehingga terjadi ketidakseimbangan kedudukan dalam peradilan," kata dia.
Fickar berharap, KUHAP yang baru megnatur seorang tersangka bisa diberi kesempatan yang lebih luas untuk menghadirkan saksi meringankan di tahap penyidikan.
Selama ini, kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan tersangka baru dilaksanakan saat pengadilan berlangsung.
Ia mengatakan, kehadiran saksi meringankan di tahap penyidikan tidak akan mengurangi beban hukuman yang akan didakwakan penyidik melalui jaksa nanti di proses persidangan.
Baca juga: Wamenkum: Suka Tidak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini
Diberitakan, pemerintah dan DPR akan mengebut pembahasan revisi KUHAP agar dapat disahkan pada tahun ini.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bahkan menyatakan, DPR menargetkan revisi KUHAP agar bisa berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP baru yang berlaku tanggal tersebut," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Senada, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menegaskan bahwa KUHAP hasil revisi harus dapat berlaku pada 1 Januari 2026.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus di sahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," kata Eddy, sapaan akrabnya, dikutip dari siaran pers.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini