JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mendukung keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mengeluarkan surat edaran (SE) antidiskriminasi tenaga kerja.
“Ya saya tentu sangat mendukung sekali, terkait dengan surat edaran itu atau kebijakan anti diskriminasi ini. Jadi tidak boleh lagi ada diskriminasi,” ujar Zainul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Baca juga: SE Antidiskriminasi Tenaga Kerja: Akhiri Syarat Usia dan Penampilan Menarik di Lowongan Kerja?
Menurut Zainul, tidak boleh ada penyedia kerja, yaitu perusahaan, yang memberikan syarat bernuansa diskriminatif saat proses rekrutmen pekerja baru.
Politikus PKB itu menegaskan bahwa setiap perusahaan sudah sepatutnya mengutamakan kompetensi dan keahlian saat merekrut calon pekerja.
“Jadi pertimbangan utama merekrut tenaga kerja itu ya harus soal kompetensi, soal keahlian. Jadi hal-hal yang di luar urusan kompetensi, lebih baik dihapus dan ditiadakan. Mau soal fisik, soal agama, soal ras, soal apapun, ya enggak boleh ada lagi,” pungkas Zainul.
Baca juga: SE Antidiskriminasi Tenaga Kerja Berlaku ke Semua Perusahaan, Termasuk BUMN
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu (28/5/2025).
Dilansir salinan resmi SE tersebut, Kemenaker ingin mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Selain itu, Kemenaker memperhatikan dinamika ketenagakerjaan saat ini terkait persyaratan rekrutmen tenaga kerja.
Sehingga, Menaker Yassierli menetapkan empat poin dalam SE terbaru ini.
Pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
a. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau
b. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Keempat, larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Baca juga: Pramono Kaji Perpanjangan Batas Usia Kerja bagi Petugas PPSU
Menaker Yassierli meminta para gubernur menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini