JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, mendorong agar serikat pekerja turut mengawasi penerapan Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan tentang Pencegahan dan Penanganan Diskriminasi dalam Hubungan Kerja.
“Kami juga mendorong agar serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan publik luas diberi ruang untuk ikut mengawasi pelaksanaannya,” kata Ashabul Kahfi saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).
Kahfi mengapresiasi SE antidiskriminasi lowongan kerja (loker) itu dan juga mendorong agar ada skema evaluasi berkala terkait implementasi edaran tersebut.
“Ke depan, kami di Komisi IX akan mendorong adanya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan surat edaran ini,” kata Kahfi.
Baca juga: SE Antidiskriminasi Pekerja, Pemerintah Perlu Siapkan Pengawas-Pelaporan
Ashabul menilai publik juga perlu dilibatkan dalam pengawasan implementasi aturan soal antidiskriminasi tenaga kerja itu.
Tanpa keterlibatan publik, regulasi seperti ini rawan menjadi simbolis semata.
Baca juga: Jangan Cuma Edaran, Aturan Antidiskriminasi Tenaga Kerja Diminta Diperkuat Jadi Peraturan Menteri
Bahkan, jika dibutuhkan, ke depannya Komisi IX DPR RI akan membuka peluang mengusulkan penguatan aturan tersebut ke dalam peraturan menteri atau revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Jika diperlukan, bukan tidak mungkin kami akan mengusulkan penguatan regulasi ini dalam bentuk peraturan menteri yang lebih operasional atau bahkan memasukkannya dalam agenda revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca juga: SE Antidiskriminasi Tenaga Kerja Dinilai Lemah dan Tak Mengikat Perusahaan
Politikus PAN ini juga menilai langkah ini adalah hal positif yang patut diapresiasi.
Terlebih, isu diskriminasi di tempat kerja, baik karena jenis kelamin, agama, usia, disabilitas, maupun status sosial, masih menjadi tantangan nyata dalam dunia ketenagakerjaan saat ini.
“Kehadiran regulasi semacam ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan prinsip keadilan dan kesetaraan di tempat kerja,” ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan dari surat edaran ini sangat tergantung pada implementasinya.
Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI memandang perlu ada langkah konkret dan sistematis dari pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memastikan SE ini benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan, termasuk BUMN.
“Kita tidak bisa hanya berhenti pada deklarasi atau kebijakan yang bersifat normatif. Dalam praktiknya, banyak regulasi yang baik namun tidak efektif karena lemahnya pengawasan dan kurangnya keberanian untuk menindak pelanggaran,” jelasnya.
Baca juga: SE Antidiskriminasi Pekerja, Pemerintah Perlu Siapkan Pengawas-Pelaporan
Selain itu, komitmen dalam aturan antidiskriminasi tersebut juga harus menyentuh kelompok pekerja rentan.