JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat 1.738.573 permohonan kekayaan intelektual (KI) dalam satu dekade atau selama periode 2015-2024.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu, mengatakan pertumbuhan rata-rata pengajuan permohonan KI tersebut mencapai 18,5 persen.
"Secara keseluruhan dapat bapak ibu saksikan bahwa 86,76 persen permohonan berasal dari dalam negeri, sementara 13,24 persen berasal dari luar negeri," kata Razilu dalam acara "Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual" di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Razilu mengatakan permohonan hak cipta dan merek dalam satu dekade mencapai 99,80 persen berasal dari dalam negeri dari total 672.400 permohonan.
Lalu, 85,20 persen berasal dari luar negeri dari total 906.395 permohonan.
Sementara itu, permohonan desain industri sebesar 68,76 persen berasal dari dalam negeri dari total 47.014 permohonan.
Ada pula permohonan paten sebesar 32,05 persen berasal dari dalam negeri dari total 119.901 permohonan.
"Kemudian untuk top five jenis ciptaan yang paling sering dimohonkan yakni buku 123.661 permohonan, karya tulis atau artikel 57.258 permohonan, program komputer 53.221 permohonan, karya rekaman video 50.466 permohonan, dan poster 43.668 permohonan," ujarnya.
Baca juga: Dukung Kemajuan Kekayaan Intelektual Indonesia, Yasonna Hadiri 3 Pertemuan Bilateral di Swiss
Razilu mengatakan hasil kinerja dalam satu dekade tersebut akan diluncurkan dalam sebuah buku yang rencananya akan diluncurkan pada Agustus 2025.
"Kenapa diluncurkan pada Agustus? Karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan dan Hari Pengayoman," ucap dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini