Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Sebut Revisi UU Pemilu dan Pilkada Bakal Dibahas Terpisah

Kompas.com - 10/06/2025, 14:35 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Pilkada bakal dibahas secara terpisah.

Menurut Bob Hasan, belum ada keputusan jika revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, termasuk juga UU Partai Politik, akan dibahas bersamaan untuk dijadikan Omnibus Law Politik.

“Satu-satu. Belum ada keputusan omnibus politik,” ujar Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (10/6/2025).

“Jadi ya nanti kalau yang tiga ini sudah inisiatif, kita satu-satu (pembahasannya),” sambungnya.

Baca juga: Wamendagri Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Gunakan Omnibus Law

Bob Hasan menegaskan, saat ini RUU Pemilu sudah masuk daftar prioritas dan dipastikan mulai dibahas pada 2025 ini.

Sebab, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan di UU Pemilu yang harus segera ditindaklanjuti.

“RUU Pemilu mungkin ya masuknya prioritas ya. Tahun ini ya. Itu kan putusan MK terkait Pilpres, ya kan. Harus ada dua tahun setelah putusan MK ini,” kata Bob Hasan.

Diberitakan sebelumnya, dua alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR tengah berebut membahas revisi paket UU Politik yang mencakup UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik.

Mereka adalah Baleg dan Komisi II DPR.

Baca juga: Komisi II Usul Pembatasan Gugatan Hasil Pilkada dalam Revisi UU Pemilu

Kabar itu pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, yang mengungkapkan revisi UU Pemilu itu bakal dibahas oleh Baleg DPR, bukan Komisi II DPR.

Alasannya, Komisi II sudah ditugaskan menggarap revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi Komisi II sedang berusaha untuk menarik revisi UU Pemilu itu ke tangannya.

Setelah isu perebutan itu mencuat, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pihaknya menyerahkan penentuan AKD yang akan membahas RUU Pemilu kepada pimpinan DPR.

Menurut Rifqinizamy, meski secara konvensi Komisi II kerap menjadi pihak yang membahas RUU terkait kepemiluan, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan DPR.

Senada dengan Rifqinizamy, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga menyatakan tak mempersoalkan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan ditugaskan untuk membahas revisi paket UU Politik.

Baca juga: Komisi II Vs Baleg DPR Rebutan Revisi UU Pemilu, Kenapa?

Namun, ia menegaskan bahwa Baleg akan tetap mempersiapkan revisi tersebut karena Baleg yang mengusulkan agar revisi itu masuk Prolegnas.

“Buat saya enggak ada soal, mau Komisi II, toh saya Komisi II juga. Mau di Baleg, mau dibentuk pansus (lintas Komisi) enggak ada soal. Yang penting buat saya ini undang-undang segera dibahas,” ungkap Doli.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau