Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Bakal Panggil Kemendagri hingga Pemda Terkait Batas Wilayah dan Isu Penjualan Pulau

Kompas.com - 26/06/2025, 06:53 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI menjadwalkan bakal menggelar rapat kerja khusus dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 7 Juli 2025. Rapat tersebut salah satunya akan membahas persoalan batas wilayah buntut sengketa pulau yang terjadi belum lama ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima menyebut, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota pesisir dan kepulauan di Indonesia, juga bakal diundang dalam raker tersebut.

"Akan segera kami undang dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri beserta mitra kerja kami dengan (pemerintah daerah) provinsi, kabupaten/kota, pesisir dan kepulauan," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025), dikutip dari Antaranews.

Selain batas wilayah, dia mengungkapkan, persoalan ekonomi hingga undang-undang yang terkait dengan pengelolaan daerah kepulauan dan pesisir, bakal dibahas dalam raker tersebut.

Baca juga: Komisi II Wacanakan Revisi UU Daerah, Atur Batas Wilayah Secara Detail

Aria lantas mencontohkan beberapa permasalahan terkait pulau dan pesisir, di antaranya menyangkut pengelolaan wilayah yang mendapatkan status UNESCO Global Geopark hingga soal pencemaran lingkungan akibat aktivitas produksi manusia.

Dia juga tak menampik rapat tersebut akan mendalami isu empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri

Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.

"Itu (pemerintah daerahnya) akan kami panggil karena kelihatannya fungsi pengawasan yang lebih canggih atau lebih terukur supaya termonitor itu penting dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan stakeholders lainnya," ujarnya.

Baca juga: Komisi II Ingatkan Aspek Historis Sebelum Tetapkan Batas Wilayah

Meski demikian, Aria Bima menyebut bahwa dalam menyelesaikan suatu persoalan daerah pulau dan pesisir harus melibatkan pula berbagai kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait lainnya.

"Ya, tidak hanya Kementerian Dalam Negeri, kami melihat ini harus lebih komprehensif, harus melibatkan sinergi kolaborasi dengan kementerian lain," katanya.

Lebih lanjut, Aria Bima menekankan pentingnya orientasi kewilayahan Indonesia yang berbasis kepulauan sebab merupakan negara maritim dengan wilayah perairannya yang lebih luas dibandingkan daratan

"Inilah perlu sinergi, kolaborasi, koordinasi, sebenarnya mau diapakan konsepsi Indonesia-sentris ini dengan berbagai empowering sumber daya laut, sumber daya mineral, sumber daya pertanian perkebunan dan pariwisata. Ini harus ada lanskapnya, harus ada skala prioritasnya di masing-masing daerah supaya tidak tumpang tindih, bahkan berdampak pada kerugian di masing-masing daerah tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Komisi II Bakal Panggil Menpan RB, Pertanyakan soal WFA bagi ASN

Diketahui, Provinsi Daerah Instimewa Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sempat bersengketa terkait status empat pulau.

Pemerintah melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Hingga akhirnya, Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan mengembalikan keempat pulau tersebut kepada Aceh.

Baca juga: Komisi II Bakal Panggil Kemendagri hingga Pemprov Aceh-Sumut Imbas Sengketa 4 Pulau

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau