Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamendikdasmen Sebut Kualitas Pendidikan Jadi Prioritas meski Sekolah Digratiskan

Kompas.com - 26/06/2025, 13:00 WIB
Firda Janati,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan, pemerintah tetap mengutamakan mutu pendidikan dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SD-SMP gratis di negeri dan swasta.

"Dalam proses pemenuhan (pelaksanaan keputusan) tersebut, kualitas pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama," ujar Atip dalam Webinar Konstitusi: Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK, Kamis (26/6/2025).

Atip mengatakan, sekolah gratis yang dijalankan pemerintah harus tetap menjaga standar mutu layanan meskipun ada perubahan pembiayaan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak terjadi penurunan mutu layanan pendidikan akibat perubahan skema pembiayaan," ucap dia.

Baca juga: Soal Putusan MK, Mendikdasmen: Sekolah Gratis Itu Bahasa Media

Atip menuturkan bahwa Kemendikdasmen hanya mendapatkan anggaran Rp 33,55 triliun.

Untuk itu, pelaksanaan putusan MK harus memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah agar anggaran pendidikan tidak terganggu.

"Pemenuhan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah agar kebijakan pembiayaan dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas anggaran," kata dia.

Oleh sebab itu, Kemendikdasmen akan menyeleksi ketat sekolah-sekolah swasta yang dapat menerima pembiayaan dari pemerintah.

Baca juga: 33 SMP Swasta di Depok Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025–2026

Salah satu indikator sekolah swasta yang menerima pembiayaan pemerintah adalah tidak masuk dalam kategori “sekolah swasta mahal”.

Atip menyebut, kategori mahal akan ditentukan berdasarkan data dan standar biaya pendidikan di tiap daerah.

"Kami akan bikin range ya nanti dengan memperhatikan beberapa faktor, mungkin di satu daerah tertentu dianggap mahal, tapi di daerah lain tidak," kata dia.

Atip memastikan, siswa-siswi yang berasal dari kategori keluarga miskin akan sepenuhnya dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan di negeri ataupun swasta.

Baca juga: APBN Diyakini Cukup untuk Sediakan SD-SMP Gratis Sesuai Putusan MK

"Peserta didik dari keluarga miskin turut diberikan bantuan biaya individu lewat program Indonesia Pintar," ujar Atip.

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Dengan begitu, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan jenjang SD-SMP.

Menurut MK, putusan ini sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.

"Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Nasional
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Nasional
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
Nasional
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Nasional
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Nasional
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Nasional
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau