Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Rapat Tertutup, Bahas Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal

Kompas.com - 30/06/2025, 15:31 WIB
Tria Sutrisna,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mulai menggelar rapat bersama perwakilan pemerintah untuk membahas tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah, Senin (30/6/2025).

Agenda rapat tertutup pada Senin (30/6/2025) itu diungkap oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat menjelaskan soal sikap DPR RI terhadap putusan MK tersebut.

“Ya tadi kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR, Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan yang lain, membicarakan terkait dengan respons DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu,” ujar Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (30/6/2025).

Menurut Rifqinizamy, rapat tersebut tidak hanya melibatkan Komisi II yang membidangi urusan kepemiluan, tetapi juga Komisi III dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca juga: Komnas HAM: Putusan MK Mendorong Terwujudnya Pemilu Lebih Ramah HAM

Selain itu, lanjut Rifqinizamy hadir pula sejumlah menteri dan perwakilan lembaga.

Namun, dia tidak menjelaskan secara terperinci siapa saja pejabat yang hadir.

Politikus Nasdem itu hanya menegaskan bahwa pembahasan soal putusan MK tersebut dilakukan secara mendalam antara DPR RI bersama perwakilan pemerintah.

“Pimpinan DPR lengkap, kemudian pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi III, pimpinan Badan Legislasi. Ditambah dengan para menteri terkait, beserta lembaga negara terkait. Jadi kami tadi mendiskusikannya dengan cukup dalam dan komprehensif,” kata Rifqinizamy.

Meski begitu, Rifqinizamy menegaskan bahwa DPR RI belum menentukan sikap resmi ataupun langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti putusan MK.

Sebab, Pimpinan DPR dan komisi terkait bersepakat untuk terlebih dahulu melakukan kajian secara mendalam soal perintah pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Baca juga: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: Langkah Maju Demokrasi atau Beban Baru bagi Negara?

“DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan MK tersebut, yang saya kira putusan MK itu juga kalau kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif,” kata Rifqinizamy.

Rifqinizamy pun menyinggung putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya memberikan arahan kepada pembentuk undang-undang memilih salah satu dari enam model keserentakan pemilu.

Menurut dia, model yang kemudian digunakan adalah pemilu serentak, seperti yang dilaksanakan pada Pemilu 2024 lalu.

“Karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 melalui putusan Nomor 55 tahun 2019. Itu dalam pertimbangan hukumnya, bukan dalam amar putusannya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih 1 dari 6 model keserentakan pemilu, yang 1 dari 6 model keserentakan pemilu itu sendiri sudah kita laksanakan pada pemilu tahun 2024 yang lalu,” ungkap Rifqinizamy.

Gedung Mahkamah Konstitusi.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Gedung Mahkamah Konstitusi.

Kini, Rifqinizamy menilai bahwa MK melalui putusan terbarunya justru telah menetapkan sendiri satu model pelaksanaan pemilu, dengan memisahkan pemilihan level nasional dan daerah.

Halaman:


Terkini Lainnya
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
Nasional
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Nasional
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
Nasional
Prabowo Anggap Penting Budaya 'Warga Jaga Warga': Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Prabowo Anggap Penting Budaya "Warga Jaga Warga": Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Nasional
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Nasional
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau