Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Setya Novanto Dapat Bebas? Usai Hukumannya Disunat dan Dapat Remisi

Kompas.com - 03/07/2025, 08:19 WIB
Nawir Arsyad Akbar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR yang terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.

Namun, mantan ketua umum Partai Golkar itu dapat bebas lebih cepat detelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya.

Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara oleh MA.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Fakta Setya Novanto: Kilas Balik Kasus e-KTP sampai Disunat Hukuman Penjaranya

Selain masa hukuman penjara, MA juga mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik mantan Ketua DPR Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut.

Remisi

Selain putusan MA itu, Setya Novanto bisa bebas lebih cepat setelah ia mendapatkan sejumlah remisi khusus maupun umum.

Pertama, Setya Novanto bersama 270 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri pada 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat saat itu, Kusnali mengungkap bahwa Setya Novanto mendapatkan remisi satu bulan.

Baca juga: Vonis Setya Novanto Disunat, KPK Hormati, Pengacara Tetap Tak Puas

Remisi kedua terjadi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Setya Novanto mendapatkan remisi umum selama tiga bulan.

Setelah itu, Setya Novanto kembali mendapatkan remisi Idul Fitri pada 2024 selama 30 hari atau satu bulan. Remisi terakhir diterimanya pada Idul Fitri 2025, yang waktunya berkisar antara 15 hari sampai dua bulan.

Berikut daftar remisi yang diterima Setya Novanto:

  • 2023
  1. Idul Fitri 1444 H (1 bulan)
  2. HUT ke-78 Republik Indonesia (3 bulan)
  • 2024
  1. Idul Fitri 1445 H (1 bulan)
  • 2025
  1. Idul Fitri 1446 H (15 hari sampai 1 bulan)

Baca juga: MA Sunat Hukuman Setya Novanto, Johanis Tanak: Koruptor Selayaknya Dihukum Berat

Kapan Setya Novanto Bebas?

Jika merujuk vonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018, Setya Novanto seharusnya baru bisa bebas pada sekitar tahun 2033.

Adapun jumlah jumlah remisi yang didapatkan Setya Novanto adalah berkisar antara 5 sampai 6 bulan.

Jika ditambah putusan MA yang mengabulkan permohonan pengajuan kembali itu, Setya Novanto setidaknya dapat bebas pada rentang antara 2029 hingga 2031.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
Nasional
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Nasional
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
Nasional
Prabowo Anggap Penting Budaya 'Warga Jaga Warga': Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Prabowo Anggap Penting Budaya "Warga Jaga Warga": Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Nasional
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Nasional
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau