JAKARTA, KOMPAS.com - Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri disebut menunda gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pakar Telematika Roy Suryo yang diundang sebagai ahli dalam gelar perkara ini mengatakan bahwa gelar perkara terkait legalitas ijazah mantan presiden itu ditunda pekan depan, Rabu (9/7/2025) mendatang.
Adapun gelar perkara oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri ini dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Baca juga: Roy Suryo Pilih Hadiri Preskon Pemakzulan Gibran, daripada Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
"Info terbaru yang diterima dari TPUA, gelar perkara ditunda sampai besok Rabu, Minggu depan," kata Roy Suryo saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
Kendati demikian, Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya sudah siap untuk hadir dalam gelar perkara khusus tersebut.
"Saya sudah ready, siap hadir kalau jadi ada gelar perkara khusus tersebut di Bareskrim," ucapnya.
Sebelumnya, TPUA menyerahkan surat kepada Kepala Biro (Karo) Wassidik Bareskrim Polri untuk meminta penyidik melaksanakan gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat terkait ijazah Jokowi.
“Kita datang ke sini ke Karo Wasidik sebagai atasan penyidik untuk melakukan desakan gelar perkara khusus,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26 Mei 2025).
Baca juga: Pelapor Roy Suryo Minta Polisi Jangan Lamban Usut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Rizal mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan yang membuat mereka mengajukan gelar perkara khusus ini.
Belakangan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan perkara karena dianggap tidak menemukan tindak pidana di dalamnya.
“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” kata Rizal.
Ia berdalih, tidak diikutsertakannya pelapor dan terlapor di dalam sejumlah tahapan, membuat prosedur penanganannya cacat hukum.
Lalu, Rizal mengungkap, beberapa ahli yang dimasukkan dalam berkas pengaduan mereka, seperti Rismon Sianipar dan Roy Suryo, tidak dimintai keterangan oleh penyidik di Bareskrim.
Baca juga: Polisi Periksa Ahli Digital Forensik dan Dewan Pers Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Hal ini, yang menurutnya, proses penyelidikan itu tidak tuntas atau tidak lengkap.
“Ada kita punya ahli Rismon dan Roy dan itu masuk dalam bukti-bukti kita, masuk itu dalam bukti-bukti yang diajukan oleh kita, tapi tidak pernah diperiksa, tidak pernah diperintah (diminta) keterangan. Pasti tidak lengkap itu hasil penyelidikan secara keseluruhan,” lanjut Rizal.