JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan perampokan di Jepang adalah WNI yang sudah melanggar waktu izin tinggal alias overstayer.
“KBRI Tokyo telah menindaklanjuti informasi terkait tiga orang WNI overstayer yg ditangkap Kepolisian Ibaraki, Jepang dengan tuduhan perampokan,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Sumirat atau Roy, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: 3 WNI Merampok di Jepang, KBRI Beri Pendampingan Hukum
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah melakukan pendampingan terhadap tiga WNI tersebut.
Tiga WNI itu disebut Kemlu RI berinisial JS, NAR, dan BR. Belum diketahui persis motivasi mereka merampok rumah warga lokal.
Baca juga: Tiga WNI Ditangkap Polisi Jepang karena Coba Rampok Rumah Warga Setempat
Lokasi tempat kejadian perkara ada di Aoyaki, Hokota, berlangsung pada 2 Januari 2025 silam, namun baru ditangkap oleh Kepolisian Hokota, Ibaraki, pada 30 Juni 2025.
Peristiwa ini menjadi pemberitaan di Jepang. Tiga WNI tersebut kini ditahan polisi Jepang.
Baca juga: Prabowo Ke Timnas Jelang Lawan Jepang: Jangan Minder, Kita Bangsa Besar!
“Ketiga WNI telah didampingi pengacara dan KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima dan Namegata di Prefektur Ibaraki tempat ketiga WNI tsb ditahan untuk dapat menjenguk, memeriksa kondisi mereka dan melakukan wawancara untuk mengetahui motif dan detil informasi lainnya,” kata Roy.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini