Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Sebut Ratusan NIK Penerima Bansos Terkait Korupsi dan Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 11/07/2025, 09:31 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak hanya terkait dengan judi online (judol), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa ratusan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) hingga pendanaan terorisme.

"Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," kata Ivan usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025), dikutip dari Antaranews.

"Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, ada terkait dengan pendanaan terorisme,” ujarnya lagi menegaskan.

Baca juga: Mensos Bakal Coret Penerima Bansos yang Main Judol: Kita Alihkan ke yang Lebih Berhak

Sebelumnya, PPATK mendapati bahwa 571.410 NIK yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat menjadi pemain judi online sepanjang tahun 2024.

"Jadi kita cocokan NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol ya, itu 500 ribu sekian,” katanya.

Ivan lantas menjelaskan bahwa keterkaitan dan keterlibatan itu didapat dari hasil mencocokkan data NIK penerima bansos dalam salah satu bank BUMN.

"NIK Bansos yang kita terima dari Pak Mensos (Menteri Sosial), kami cocokan dengan NIK apa, terkait dengan judol gitu, itu saja. Judol, korupsi sama pembiayaan terorisme," ujarnya.

Namun, Ivan enggan membeberkan nama bank BUMN yang dimaksud. Dia hanya menegaskan bahwa deposit dari transaksi judol itu di salah satu bank tersebut mencapai lebih dari Rp 900 miliar.

Dia juga menyebut masih ada beberapa bank lain yang pihaknya akan melakukan pencocokan data NIK penerima bansos dengan dugaan aliran dana transaksi judol.

"Masih ada empat bank lagi," kata Ivan.

Baca juga: PPATK Ungkap 571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Ónline

Diketahui, sebelumnya PPATK menemukan 571.410 NIK yang terdaftar sebagai penerima bansos, terlibat menjadi pemain judi online sepanjang tahun 2024.

Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp 957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

Terancam Dicabut

Merespons data PPATK tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, pihaknya akan mencoret penerima bansos yang terindikasi bermain judi online.

Mensos yang karib disapa Gus Ipul ini pun menyebut bahwa bansos tersebut bakal dialihkan kepada mereka yang lebih berhak.

"Kalau memang terbukti bahwa mereka benar-benar itu judol, dan sengaja bansos itu digunakan untuk keperluan judol, maka kita akan coret, dan kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak," ujar Gus Ipul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.

Tetapi, sebelum itu, dia menyampaikan bakal menggandeng PPATK untuk mendalami apakah penerima manfaat yang bermain judol, atau ternyata NIK-nya dimanfaatkan pihak lain.

"Karena kita perlu tahu lebih jauh. Makanya kita akan diskusi dengan PPATK, itu kan baru dari satu bank, itu pun tahun 2024,” kata Gus Ipul.

“Jadi, ini cukup mengejutkan dan ini menjadi bahan kami untuk evaluasi pada penyaluran triwulan ketiga nanti,” ujarnya lagi.

Baca juga: 570.000 Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Sosiolog UGM: Ini Soal Absennya Negara Beri Perlindungan...

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau