Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Nadiem Perintahkan Pakai Chromebook Sebelum Pengadaan TIK Dilaksanakan

Kompas.com - 16/07/2025, 00:28 WIB
Shela Octavia,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengungkap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pernah memberi arahan langsung untuk menggunakan sistem operasi Chromebook dalam program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.

Arahan itu disampaikan Nadiem dalam Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 yang dihadiri staf khususnya Jurist Tan, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020--2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Padahal, pada saat itu proses pengadaan TIK belum dimulai.

Baca juga: Alasan Kejagung soal Nadiem Masih Berstatus Saksi meski Perintahkan Gunakan Chromebook

"Dalam rapat Zoom Meeting tersebut, NAM (Nadiem) memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google. Padahal, pada saat itu, pengadaan TIK belum dilaksanakan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Arahan langsung dari Nadiem untuk menggunakan sistem operasi Chrome membuat konsultan teknologi Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebut Chrome OS dalam pengadaan TIK. 

Akhirnya disusun kajian teknis kedua yang langsung menyebut sistem operasi tertentu. Selain itu, Kemendikbudristek juga menerbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah mencantumkan Chrome OS sebagai dasar pengadaan TIK 2020-2022.

Kajian teknis kedua itu muncul setelah ada perintah dari Direktur SD, Sri Wahyuningsih, usai muncul arahan dari Nadiem.

Baca juga: Kejagung Sebut Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chrome Google dalam Rapat Zoom

"SW (Sri Wahyuningsih) meminta tim teknis segera menyelesaikan hasil kajian teknis kedua dan memerintahkan agar menggunakan Chrome OS dari Google. Saya ulangi lagi, pada saat itu, proses pengadaan juga belum diselesaikan," ujar Qohar. 

Hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.

Baca juga: Empat Tersangka Kasus Laptop Chromebook: Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem hingga Konsultan Ibrahim Arief

Qohar menjelaskan bahwa keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau