JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah memanggil dua orang saksi dari Google Indonesia dan Telkom untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Hari ini terjadwal untuk terkait dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook, ada dua saksi, yaitu yang satu dari perusahaan Google dan yang satu lagi dari Telkom,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, saksi dari Google yang berinisial PRA diketahui menghadiri pemeriksaan pada hari ini, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Chromebook: Dibahas pada 2019, Tertangkap di 2025
Sementara, saksi dari pihak Telkom belum memenuhi panggilan penyidik.
“Yang datang cuma dari pihak Google,” kata Anang.
Nama PRA sempat disinggung oleh pihak Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu.
PRA diketahui pernah bertemu dengan Nadiem Makarim pada Februari dan April 2020 lalu.
Saat itu, Nadiem tengah menjabat sebagai Mendikbudristek.
Dalam pertemuan ini, Nadiem, PRA, dan beberapa pihak lainnya disebut tengah membahas soal pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Pertemuan ini ditindaklanjuti oleh staf khusus Nadiem saat itu, Jurist Tan, dan menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Baca juga: Stafsus Nadiem Sebut Ada 30 Persen Co-investment Google untuk Chromebook Kemdikbud
Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief;
Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
“Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Baca juga: Profil Melissa Siska Juminto yang Diperiksa Kejagung di Kasus Chromebook