JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah memasang alat deteksi untuk memonitor keberadaan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM), yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Diketahui, Ibrahim berstatus sebagai tahanan kota karena penyakit jantung kronis yang dideritanya.
“Khusus terhadap tersangka IBAM, sudah dipasang alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan. Dia kan enggak ditahan sementara karena sakit, tahanan kota,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Rekam Jejak Ibrahim Arief, Konsultan Kemendikbud yang Jadi Tersangka Kasus Chromebook
Anang menjelaskan, selama Ibrahim berada di Jakarta, ia tidak perlu mengajukan permohonan untuk memeriksa kesehatannya.
Sementara ini, penyidik juga belum menerima permohonan untuk berobat ke luar negeri dari pihak Ibrahim.
“Selama itu pemeriksaan di rumah sakit di daerah Jakarta, enggak perlu (izin), tapi kalau dia keluar kota harus (izin),” jelas Anang.
Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief;
Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah;
dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Baca juga: Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri
“Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Penunjukkan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop.
Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.