JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Jumat (18/7/2025).
“Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 (Juli 2025) kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini, tanggal 18 Juli 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung.
Baca juga: Kata Kejagung soal Status Hukum Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Semestinya, Jurist Tan diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini. Namun hingga kini, belum ada komunikasi baik dari Jurist Tan maupun kuasa hukumnya dengan penyidik, terkait ketidakhadirannya.
“Tapi, sampai hari ini, sore ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan,” kata Anang.
“Yang jelas, tidak ada konfirmasi dari pihak sana ke sini (Kejaksaan),” imbuhnya.
Anang menambahkan, penyidik masih memproses pengajuan nama Jurist Tan untuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Jejak Pendidikan dan Karier Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook
“(Penerbitan DPO) masih on progress sama kita. Yang penting kita tahapan-tahapannya sudah kita lalui,” katanya.
Anang mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Jurist untuk diperiksa di Jakarta. Tapi, jadwal pemanggilannya belum diumumkan.
Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Baca juga: Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Akan Segera Ditetapkan sebagai Buronan
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Penunjukkan sistem operasi Chromebook ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.