JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram berinisial AP yang ditahan oleh Otoritas Myanmar dipulangkan ke Tanah Air setelah mendapatkan amnesti. Sebelumnya AP ditahan Junta Militer karena bertemu dengan organisasi terlarang di negara tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rolliansyah Soemirat atau biasa disapa Roy, mengatakan, KBRI Yangon terus mendampingi AP serta menyampaikan nota diplomatik kepada Otoritas Myanmar agar AP mendapatkan amnesti.
Baca juga: Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?
"Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council," kata Roy dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).
Roy mengatakan, AP yang ditahan sejak 20 Desember 2024 akibat memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara.
Dia mengatakan, sejak vonis tersebut dan sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu menyampaikan nota diplomatik untuk diberikan amnesti.
"Pasca vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP," ujarnya.
Roy mengatakan, usai mendapatkan amnesti, AP dipulangkan ke Tanah Air melalui proses deportasi melalui Thailand.
"Pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok," tuturnya.
Roy mengatakan, Menteri Luar Negeri dan jajaran Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesti terhadap AP.
"Dan juga kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini," ucap dia.
Diketahui, Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyebutkan AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah menjalani proses peradilan di Myanmar.
Judha menjelaskan, AP kini tengah menjalani hukuman di Insein Prison yang berlokasi di Yangon, Myanmar.
Ia dipenjara setelah dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
Baca juga: Selebgram AP Ditahan di Myanmar, Menhan: Kita Tak Bisa Operasi Militer Selain Perang
"Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” ujar Judha kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
Judha menjelaskan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak AP ditangkap pada 20 Desember 2024.
Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan nota diplomatik dan melakukan akses kekonsuleran serta pendampingan langsung saat pemeriksaan.
Selain itu, KBRI Yangon juga memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
“Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," pungkas Judha.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini