Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Persilakan KPK Periksa Kejari Mandailing Natal: Kalau Salah, Tidak Kami Lindungi

Kompas.com - 22/07/2025, 17:58 WIB
Shela Octavia,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mempersilakan KPK untuk memeriksa anggotanya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejaksaan tidak akan melindungi anggotanya jika mereka memang terbukti bersalah.

“Tidak mempermasalahkan (adanya pemanggilan). Kalau memang ibaratnya (salah), kita tidak akan melindungi. Kalau memang ada oknum dari kita, ibaratnya melanggar, ya proses,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Anang mengatakan, KPK tentu perlu melakukan sejumlah mekanisme untuk menjalankan pemeriksaan ini.

Baca juga: KPK Batal Periksa Kajari Mandailing Natal Terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut, Mengapa?

Tapi, Anang menegaskan, selama ini, Kejaksaan dan KPK menjalin komunikasi yang baik dan rutin berkoordinasi.

“Kita sudah menjalin hubungan komunikasi dan koordinasi dengan baik dengan KPK. Ya tentunya, nanti kita bisa koordinasi kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan,” kata Anang lagi.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan Iqbal.

"Ada penjadwalan pemanggilan yang bersangkutan pada hari Jumat. Saat ini, masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan, dan berlangsung baik," kata Budi, dalam keterangannya, Selasa (21/7/2025).

Baca juga: KPK Panggil Eks Bupati Mandailing Natal Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Budi menyampaikan bahwa KPK telah bersurat kepada Kejaksaan Agung terkait permohonan izin pemeriksaan Iqbal.

"KPK sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung terkait izin untuk melakukan pemeriksaan saksi," ujar dia.

KPK juga memanggil Gomgoman Halomoan Simbolon yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Mandailing

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau