JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menyampaikan laporan terkait sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (24/7/2025).
Ketua Timwas Haji 2025 yang juga Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa akomodasi terhadap jemaah haji menjadi salah satu persoalan yang harus dievaluasi.
"Masih banyak persoalan yang kami temukan di lapangan. Ini harus menjadi evaluasi serius untuk perbaikan penyelenggaraan haji ke depan," ujar Cucun dalam rapat paripurna, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: RUU Haji dan Umrah Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
Dalam hal akomodasi, Timwas DPR menemukan banyak jemaah haji yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan semestinya.
Salah satunya berkaitan dengan penginapan, di mana terdapat jemaah yang terpaksa bermalam di hotel lain maupun musala.
"Banyak jemaah dan beberapa hari harus menginap tidak di hotelnya, di musala-musala dan menumpang di hotel yang lain," ujar Cucun.
Baca juga: BP Haji Harap Perguruan Tinggi Berkontribusi di Pelaksanaan Ibadah Haji
Setelah akomodasi, konsumsi menjadi permasalahan yang disorot dalam penyelenggaraan haji tahun 2025.
Cucun mengungkap, sebagian besar makanan untuk jemaah haji tidak sesuai dengan standar kontrak dan melanggar keputusan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR.
"Masih ada jemaah haji yang tidak mendapatkan layanan konsumsi sesuai dengan yang ditentukan, khususnya pada saat puncak Arafah dan Mina," ujar Cucun.
Terdapat juga persoalan transportasi yang menghambat perjalanan jemaah haji ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Baca juga: Prabowo Diharap Segera Bentuk Tim Bangun Kampung Haji RI di Saudi
Masalah transportasi ini berdampak terhadap terlambatnya penjemputan untuk gelombang kedua dan ketiga.
"Bahkan pada tanggal 9 Zulhijah, puncak jemaah haji, masih ditemukan jemaah yang belum terangkut sampai jam 11.00 waktu Arab Saudi," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Layanan kesehatan juga menjadi sorotan Timwas Haji DPR, karena banyak jemaah haji yang tetap berangkat walaupun tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan.
Bahkan, terdapat kabar bahwa ada larangan bagi petugas kesehatan untuk memberikan layanan di hotel-hotel jemaah.
Baca juga: Amphuri Desak DPR Segera Umumkan Naskah Resmi Revisi UU Haji dan Umroh
"Adanya larangan pelayanan jemaah kesehatan di Tanah Makkah untuk jemaah haji di hotel-hotel, menyulitkan jemaah untuk mendapatkan hak layanan kesehatan," ujar Cucun.
Menutup laporannya, Cucun tak lupa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia dan semua pihak yang telah memberikan perhatian besar terhadap evaluasi penyelenggaraan haji.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini