JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap agar buron kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos bisa pulang ke Indonesia secara sukarela sebelum adanya putusan persidangan ekstradisi di Singapura.
Namun, menurut dia, pemerintah tetap akan menunggu putusan pengadilan Singapura jika Paulus Tannos tak mau pulang secara sukarela.
"Semoga, mudah-mudahan dalam perjalanan ini nanti yang bersangkutan mau secara sukarela, ya, sebelum ada keputusan. Kita berharap begitu. Tapi kalau tidak, ya kita tunggu keputusannya," ujar Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).
Kemudian, Menkum mengungkapkan, proses ekstradisi Paulus Tannos masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Kemenkum Sebut Saksi dari Paulus Tannos Bisa Ditolak Pengadilan Singapura
“Sidang terkait dengan Paulus Tannos. Saat ini masih dalam proses persidangan. Kalau tidak salah, informasi laporan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) saat ini dalam proses pemeriksaan saksi,” kata Supratman.
Dia lantas mengatakan, Kementerian Hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melengkapi dokumen yang dibutuhkan Otoritas Singapura selaku pihak yang mewakili Indonesia dalam persidangan ekstradisi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) AHU pada Kementerian Hukum, Widodo mengatakan bahwa saksi-saksi buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan ekstradisi bisa ditolak oleh Pengadilan Singapura.
Widodo menyebut, saksi-saksi tersebut akan dinilai bersama dalam sidang lanjutan Paulus Tannos.
"Nah itupun juga saksi-saksi nanti kita (Jaksa Singapura) lakukan penilaian bersama gitu. Penilaian bersama artinya, bisa saja saksi yang dia ajukan ditolak," kata Widodo saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta pada 17 Juli 2025.
"Kalau diterima, baru didengarkan kesaksiannya, atau diminta keterangannya,” ujarnya lagi.
Baca juga: Menteri Hukum: Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Widodo mengatakan, jika saksi-saksi yang dihadirkan Paulus Tannos ditolak, maka Jaksa Singapura sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Indonesia dapat mengajukan saksi dalam sidang lanjutan.
"Atau dia (Paulus Tannos) minta tambahan waktu lagi untuk mengajukan lagi. Nah ini makanya membutuhkan waktu, kalkulasinya memang tidak singkat," katanya.
Lebih lanjut, Widodo mengatakan, proses ekstradisi Paulus Tannos akan memakan waktu sampai dua tahun.
Oleh karena itu, dia berharap Paulus Tannos kooperatif hingga menyerahkan diri untuk diekstradisi ke Indonesia.
"Kita berharap yang bersangkutan untuk kooperatif, dan ada keajaiban, keajaiban ini bisa saja yang bersangkutan mengatakan, 'Pak kami berkenan untuk Indonesia, sudah lah. Saya mengalah dan mengaku salah', ya bisa saja enggak sampai dua tahun," ujarnya.
Diketahui, Paulus Tannos merupakan buron kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.
Baca juga: Tannos Tolak Ekstradisi ke RI, Sidang di Singapura Akan Lanjut 7 Agustus
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini